WADUH! BPN Tolak Permintaan Anies Batalkan HGB Pulau Reklamasi, ADA APA?


[PORTAL-ISLAM.ID] Badan Pertanahan Nasional (BPN) menolak permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam suratnya untuk membatalkan semua hak guna bangunan (HGB), yang diberikan kepada pihak ketiga atas pulau hasil reklamasi.

"Kami sudah menerima dan mempelajari. Hasilnya, tak bisa kami batalkan," ujar Kepala BPN/Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu, 10 Januari 2018, seperti dilansir Tempo.co.

Sebelumnya, Anies mengirim surat kepada Kepala BPN Sofyan Djalil terkait dengan pulau reklamasi di teluk Jakarta. Dalam surat tersebut terlampir hal permohonan kepada Kepala BPN untuk menunda dan membatalkan semua HGB, yang diberikan kepada pihak ketiga atas semua pulau hasil reklamasi, antara lain Pulau C, D, dan G.

Surat tertanggal 29 Desember 2017 dengan nomor 2373/-1.794.2 itu bertanda tangan Anies Baswedan. Dalam surat itu tercantum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai kebijakan dan pelaksanaan reklamasi di pantai utara Jakarta.

Sofyan mengatakan BPN tak dapat menerima permohonan Anies tersebut. Sebab, HGB yang dikeluarkan BPN sudah sesuai dengan administrasi pertanahan. "Karena itu, (HGB) tak bisa dibatalkan. Sebab, kalau dibatalkan, ini akan menciptakan ketidakpastian hukum," tuturnya.

Link: https://bisnis.tempo.co/read/1049158/bpn-tolak-permintaan-anies-batalkan-hgb-pulau-reklamasi

***

Penolakan BPN ini menimbulkan TANDA TANYA luas publik.

"Makin jelas siapa yang berpihak ke siapa," ujar mantan Stafsus Menteri ESDM Muhammad Said Didu‏ melalui akun twitterya @saididu, menanggapi penolakan BPN.

"Mental jd kacung aseng penghianatnya ada diaparatur negara yg pro aseng mrka tdk peduli dg nasib nelayan & bahaya cinanisasi," komen akun @agussusenoitonk.

Baca juga :