TERBONGKAR! INILAH Penyebab Kelangkaan Gas Melon 3kg


[PORTAL-ISLAM.ID]  Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khsusus Bareskrim Polri berhasil membongkar tempat pengoplosan gas di Tangerang, Banten.

Praktik curang ini terendus ketika gas tiga kg mengalami kelangkaan di tengah masyarakat.

"Kami mengecek pasokan dari Pertamina normal, kami lakukan penyelidikan mendalam, dan ditemukan oleh Ditipideksus bahwa di tempat inilah melanggar hukum," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di lokasi gudang di Pinang, Tangerang, Banten, Jumat 12 Januari 2018.

Adapun modus pelaku dengan menyuntik empat tabung gas melon ke satu tabung gas 12 kg. "Sangat berbahaya ini," ujarnya.

Setyo menjelaskan, pelaku mengoplos gas dengan membedakan suhu. Tabung gas 12 kg direndam dalam air lalu diberikan es untuk mendinginkan.

"Dengan selang tabung melon ini disuntik ke yang 12 kg, jadi tabung yang lebih dingin bisa menyedot dari tabung melon," kata Setyo.

Pelaku membeli gas tiga kilo dengan harga lebih tinggi dari harga eceran yaitu Rp 21 ribu. Sehingga dengan mudah bagi pelaku untuk membeli banyak.

Setelah mengoplosnya, lanjut Setyo, pelaku menjual kembali ke pasaran dengan harga lebih rendah dari eceran. Selain gas 12 kg, pelaku juga mengoplos tabung gas 50 kg yang disuntik dari 17 tabung melon.

"Tabung 12 kg di pasaran Rp 150 ribu, yang 50 kg di pasaran Rp 600 ribu semua, dia jual di bawah itu, kira-kira mereka untung per tabung bisa 40-50 ribu," jelas Setyo.

Jadi, tegas Setyo, mereka ini bukan agen resmi.

"Tidak punya izin. Mereka membeli dari pengecer dan penjual," terangnya.

Dari pengungkapan ini, pelaku Franky alias F sebagai pemilik gudang dan otak pengoplosan ditangkap bersama tiga orang karyawannya.

"Ada beberapa pembantu yang mencari bahan, ada lagi yang menjual. Ini sudah terorganisir," pungkas Setyo.

Polisi juga menyita 25 unit mobil berisi tabung yang telah disuntik, 4.200 tabung gas melon tiga kg, 396 tabung gas 12 kg dan 110 tabung gas 50 kg.

Para pelaku dijerat UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman pidana maksimal lima tahun kurungan penjara dan denda Rp 2 miliar.
Baca juga :