Sesuai Peraturan Menteri Agraria, Kepala BPN Bisa Cabut Sertifikat HGB Pulau Reklamasi


[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencabut sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 3 pulau reklamasi, yakni Pulau C, D, dan G.

Surat permohonan pembatalan dikeluarkan pada 29 Desember 2017 dengan nomor surat 2373/-1.794.2 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Konsekuensi dari pencabutan HGB tersebut, Pemprov DKI harus mengembalikan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Ro 483 miliar. Pemprov DKI telah menyatakan siap mengambil risiko tersebut dengan mengembalikan BPHTB.

Namun Kepala BPN Sofyan Djalil menolak permintaan pencabutan HGB pulau C, D, dan G. Sofyan mengatakan, HGB tidak bisa dicabut begitu saja karena dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurutnya, HGB untuk ketiga pulau reklamasi itu telah ditetapkan di atas Hak Pengelolaan Lahan(HPL) dan telah digunakan.

Dia menyebut, HGB pulau reklamasi tersebut sudah sah sesuai hukum pertanahan di Indonesia sehingga Pemprov DKI tidak bisa membatalkan begitu saja. Dia justru menyarankan agar Pemprov DKI mengajukan gugatan ke PTUN. Jika dikabulkan, Sofyan siap mencabut HGB 3 pulau tersebut.

"Tapi sebagaimana keputusan administrasi kalau Pemda tidak sepakat dengan kami Pemda bisa menggugat kami di PTUN. Keputusan peradilanlah yang kami hargai," kata Sofyan, Rabu (10/1).

Tapi sebenarnya, apabila merujuk pada Peraturan mengenai pencabutan HGB, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN nomor 9 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, Kepala BPN bisa mencabut HGB setelah ada pengajuan permohonan pembatalan dari pejabat yang berwenang.

Seperti tertuang dalam Bagian Kedua Pasal 106 disebutkan bahwa permohonan yang berkepentingan atau oleh Pejabat yang berwenang tanpa permohonan. Permohonan pembatalan hak dapat diajukan atau langsung kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk atau melalui Kepala Kantor Pertanahan.

Berikut bunyi lengkap pasal yang 106 Permen Agraria nomor 9 tahun 1999:

Bagian Kedua

Pembatalan Hak Atas Tanah Karena Cacad Hukum Administratif

Pasal 106

(1) Keputusan pembatalan hak atas tanah karena cacad hukum administratif dalam penerbitannya, dapat dilakukan karena permohonan yang berkepentingan atau oleh Pejabat yang berwenang tanpa permohonan.

(2) Permohonan pembatalan hak dapat diajukan atau langsung kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk atau melalui Kepala Kantor Pertanahan.

Pasal 107

Cacad hukum administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) adalah:

a. Kesalahan prosedur;
b. Kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan;
c. Kesalahan subjek hak;
d. Kesalahan objek hak;
e. Kesalahan jenis hak;
f. Kesalahan perhitungan luas;
g. Terdapat tumpang tindis hak atas tanah;
h. Data yuridis atau data fisik tidak benar; atau
i. Kesalahan lainnya yang bersifat hukun administratif. 

Jadi apabila merujuk pada Permen ini, Kepala BPN bisa mencabut HGB Pulau Reklamasi tanpa perlu ada pengajuan ke pengadilan.Tapi entah mengapa Kepala BPN memilih meminta Pemprov DKI mengajukan gugatan ke pengadilan.

Bisa jadi Kepala BPN belum melihat rujukan Permen ini. Semoga saja begitu, bukan karena dugaan lain. Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan lanjutan dari Kepala BPN.

Sumber: Kumparan


Baca juga :