PN Cibadak Sukabumi BEBASKAN Terdakwa Pencabulan Anak, Ini Reaksi Keras Umat Islam Sukabumi


[PORTAL-ISLAM.ID]  Kasus bebasnya terdakwa pencabulan anak di bawah umur oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi masih menjadi sorotan masyarakat. Keputusan tersebut dinilai tidak berpihak pada korban kekerasan seksual anak.

Putusan bebas ini menyangkut kasus perkara pidana No.341/Pid.Sus/2017/PN.Cbd di PN Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Pelaku kekerasan seksual anak ini adalah BS (23 tahun) yang diputus bebas oleh majelis hakim PN Cibadak pada Kamis, 4 Januari 2018 lalu. Terdakwa diduga melakukan tindak pidana perkosaan terhadap RO (14) pelajar kelas 2 SMP di Sukabumi.

“Kami meminta kepada PN Cibadak agar menegakan keadilan dengan seadil-adilnya yang lebih menekan pada keadilan substansif daripada keadilan prosedural hukum,” terang Ketua Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kabupaten Sukabumi Maulana Zuama, seperti dirilis Republika, Ahad, 14 Januari 2018.

Ia menegaskan pelaku kekerasan seksual harus ditindak tegas karena kejahatan tersebut bukan hanya merusak tatanan moral melainkan kehidupan manusia.

Apalagi dalam Perrpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak menyatakan bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak dihukum kurungan maksimal lima belas tahun pidana dan denda Rp 5 miliar.

Maulana mengungkapkan, IPNU menganggap bahwa kekerasan yang dialami perempuan adalah kondisi darurat yang seharusnya menjadi perhatian semua pihak. “Karena menghargai dan memuliakan perempuan adalah ajaran Rasulullah,” cetusnya.

Direktur Lembaga Penelitian Sosial dan Agama (Lensa) Sukabumi, Daden Sukendar menambahkan, aksi solidaritas ke PN Cibadak diikuti oleh nahdliyin muda terutama IPNU, Ikatan Pelajar Putri NU didukung oleh sekitar 10 organisasi masyarakat atau NGO di Sukabumi.

Sumber: Republika

Baca juga :