Pengembang Proyek Reklamasi Disebut Rugi Rp100 M karena Video yang Diunggah Konsumen di Youtube

Body
(Screenshot dari Youtube)

[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Perusahaan pengembang di proyek Reklamasi disebut mengalami kerugian sekitar Rp100 miliar karena video yang diunggah oleh konsumen. Hal itulah yang menjadi dasar pengembang tersebut melaporkan sejumlah konsumen yang mengunggah video tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengembang tersebut mengadukan konsumen yang telah membeli bangunan di Golf Island Pantai Indah Kapuk (Pulau D Reklamasi). Dalam situs Pik Golf Island, tertulis perumahan Golf Island dikembangkan Agung Sedayu Group.

Argo mengatakan, usai video yang diunggah konsumen, pengembang mengalami kerugian seratusan miliar.

"Pasca video itu menyebar, konsumen di PIK 2 banyak yang membatalkan (pembelian) di Golf Island. Kerugiannya diduga mencapai Rp100 miliar," ujarnya saat dihubungi CNN Indonesia.com, Rabu (17/1).

Video YouTube yang dimaksud Argo beredar dengan judul "Ricuh Konsumen Golf Island PIK 2 menuntut developer di kantor marketing."

Video itu diunggah 17 Desember 2017, dan hingga kini telah ditonton 13.677 kali. Video itu menampilkan pertemuan antara konsumen dengan pengembang.

Video perdebatan konsumen dan manajemen pengembang itu kemudian menyebar di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat sejumlah konsumen yang mempertanyakan kelanjutan dari properti yang telah mereka lunasi.

Properti itu berada di Pulau C dan D yang masuk dalam proyek reklamasi. Sebagian dari mereka mengaku telah melunasi properti yang mereka beli seperti ruko dan kavling. Namun pihak manajemen juga belum memberikan kejelasan dan meminta waktu kepada para konsumen.

Video itu, menurut Argo, direkam oleh seorang pria berinisial W. Namun Argo mengatakan, W bukan merupakan konsumen dari pihak pengembang.

"Kejadian itu pada 9 Desember dan divideoin sama si W dan W itu bukan bagian dari konsumen," tuturnya.

Polisi, kata Argo, telah menahan W pada 20 Desember 2017. Penangkapan itu dilakukan setelah memeriksa tiga saksi ahli yakni saksi ahli pidana, saksi ahli ITE dan saksi ahli bahasa.

"W diduga memenuhi unsur-unsur setelah kami memeriksa saksi," tuturnya.

Meski demikian, polisi akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya yang merupakan konsumen dari Golf Island.

Laporan terhadap konsumen tersebut dibuat oleh perwakilan pengembang, Lenny Marlina dan terdaftar dengan laporan polisi bernomor LP/6076/XII/2017/PMJ/ Dit.Reskrimsus. Namun, polisi enggan merinci nama-nama terlapor.

Argo hanya menyebut, laporan tersebut dibuat oleh perwakilan pengembang bernama Lenny Marlina.

Belum ada komentar dan keterangan resmi dari pengembang yang melaporkan konsumen tersebut. (CNNIndonesia)

(Baca: Belum Ada IMB, Rukan & Rumah Huni di Pulau D Ludes Terjual)


Baca juga :