MANTAP! Kasus e-KTP, Fahri Hamzah 'KULITI' Mahfud MD


[PORTAL-ISLAM.ID]  Mantan Ketua MK Mahfud MD membagikan sebuah tautan link berita berisi catatannya mengenai peran Gamawan Fauzi dalam kasus korupsi e-KTP melalui akun twitternya @mohmahfudmd sore ini, Ahad, 14 Januari 2018 sembari memention Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Tak disangka-sangka, Fahri menanggapi cuitan Mahfud dan 'menguliti' catatan tersebut dalam serangkaian twit berikutnya.

Berikut catatan Fahri untuk Prof. Mahfud.

Pertama, Ijinkan saya mempersoalkan istilah #MegaKorupsiEKTP yang misleading karena justru kerugian negara belum dihitung oleh pihak yang legal. Angka 2,3T itu faktanya Gak ada dan tuduhan terbesar ke SN Rp. 500 M sdh dihapus sisanya 70 milyar. 

Kedua, bagaimana disebut korupsi berjamaah paling besar jika tersangkanya di DPR hanya SN?  setahu saya yang artinya berjamaah harus lebih dari1.  Tersangka lain 2 pegawai Kemendagri dan seorang pengusaha. Ada pun yang lain,  hanya 1 pengusaha. 

Ketiga, saya setuju dengan kesimpulan prof @mohmahfudmd sebab ini semua tidak bermula dari audit BPK ini mulai nyanyian nazar. Lalu memaksa KPK mencari korban. Nanti akan nampak diujung. 

Keempat, saya bilang bukan tidak ada korupsi 3 kali audit BPK ada kerugian negara kecil sekali itupun hanya kurang bayar. Mustahil uang 5,7 T bocor 0. Tapi KPK bilang bancakan 2,3T?  Melibatkan hampir semua anggota komisi 2? Padahal komisi 2 belum ada Tsk? SN bukan komisi 2. 

Kelima, Fakta ini adalah permainan antar Supplier yang sampai ke pemerintah. Dia Gak akan menciptakan kerugian negara baru. Itu adalah kesalahan pengusaha vs pengusaha. Dan setiap tender yg sub kontraktornya banyak biasa terjadi. Lalu mereka lari ke pengusaha. 

Keenam, Justru ini menarik prof. Kenapa mengembalikan uang katanya 14 orang justru tidak dihukum? Kalau gitu SN juga bisa dong? 

Ketujuh, Jangan lupa prof @mohmahfudmd bahwa Andi norogong sudah menjadi JC maka dia harus terima bahkan ngaku. Itu kata prof sendiri. 

Kedelapan, Orang itu namanya ibu Mustoko Weni (Farksi Golkar anggota komisi 2) meninggal 18 Juni 2010 tetapi dituduh Bagi2 uang sepanjang Oktober 2010. Sekitar 5 bulan setelah meninggal bisa Bagi2 uang. 

Sembilan, Kalau ini sudah terlalu sering prof @mohmahfudmd KPK menyebut nama orang sampai rusak hubungan keluarga., hancur usahanya, dll. Terlalu banyak korban. 

Sepuluh, Itulah prof @mohmahfudmd kenapa saya katakan. Bawa semua ini adalah persekongkolan kolaborasi untuk mengatur perkara yang tujuannya bukan penegakan hukum tetapi sandiwara belaka 

Sebelas, Saya senang akhirnya prof @mohmahfudmd junpa pak gamawan. Menurut saya di lebih bisa dipercaya daripada ketua KPK yg punya interes atas kasus ini. 

Duabelas, Gamawan, meniti karir dari bawah lebih dari 30 tahun dan terkenal sebagai pejabat berintegritas dan menerima piagam berbagai lembaga tapi mau dihancurkan karena Agus Raharjo punya masalah. Nanti akan terbuka prof   @mohmahfudmd 

Tigabelas,
Demikianlah catatan saya prof @mohmahfudmd swmoga dukungan bapak kepada KPK tidak disalahgunakan dan akhirnya bapak kecewa kemudian. Siapa yg tidak anti korupsi...? Bukan itu masalahnya karena hukum itu sukses bukan oleh hasil tapi oleh adil...wallahualam. 

Baca juga :