LIPI: Penjabat Gubernur Tak Bisa Diisi Polisi Aktif, Melanggar UU


[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Rencana Kemendagri untuk menetapkan polisi aktif sebagai penjabat (Pj) Gubernur selama pilkada menuai pro dan kontra. Pakar politik LIPI Prof Syamsuddin Haris menyebut kebijakan tersebut tak ada payung hukumnya.

"Enggak bisa itu (polisi jadi Pj Gubernur), enggak ada payung hukumnya," ujar Syamsuddin saat berbincang dengan kumparan.com, Jumat (26/1/2018).

Syamsuddin menyebut, penunjukan tersebut justru melanggar undang-undang. Mengingat polisi dan TNI dilarang berpolitik dan harus netral.

"Itu justru menyalahi undang-undang karena pada dasarnya tidak diperbolehkan polisi maupun tentara aktif menduduki jabatan politis," katanya.

Syamsuddin menyarankan Pj Gubernur seharusnya berasal dari sipil. Menurutnya jika Kemendagri menunjuk polisi sebagai Pj Gubernur justru seakan mundur ke zaman Orde Baru.

"Itu kan wilayah otoritas sipil, kok kembali ke zaman Soeharto. Itu kan zaman sistem otoriter," tuturnya.

Seperti diberitakan, Kemendagri berencana mengangkat dua perwira tinggi Polri sebagai pejabat gubernur di Sumatera Utara dan Jawa Barat. Mereka adalah Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan (Asisten Operasi Kapolri ) sebagai Pj Gubernur Jawa Barat dan Inspektur Jenderal Martuani Sormin (Kepala Divisi Propam Polri) sebagai Pj Gubernur Sumut.

Sumber: Kumparan


Baca juga :