Hari Ini MK Putuskan Gugatan Presidential Treshold, Bila Dikabulkan Peta Politik Akan Berubah Drastis


[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (11/1/2018), akan menggelar sidang gugatan (judical review) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait Presidential Treshold.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari situs resmi milik MK, www.mahkamahkonstitusi.go.id, sidang putusan itu rencana dimulai pukul 09.00 dan 11.00 WIB.

Gugatan ini terkait Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ( UU Pemilu) terkait persyaratan parpol/gabungan parpol untuk mengajukan pasangan Capres-Cawapres.

Pasal 222 UU Pemilu menyatakan: Pasangan calon Pemilu Presiden 2019 diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR sebelumnya.

Permohonan ke MK ini menyusul keputusan DPR yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilu menjadi undang-undang. UU tersebut yang akan menjadi landasan hukum pada Pemilu serentak 2019 mendatang

Dalam keputusan yang diambil secara voting itu, DPR menyetujui, ambang batas presiden atau Presidential Threshold : 20/25 persen, ambang batas parlemen: 4 persen, sistem pemilu: terbuka, besaran kursi: 3-10 dan konversi suara: saint lague murni.

Pasal ini dianggap bertentangan dengan Sistem Pemilu baru yang dianut di Indonesia yang akan berlaku mulai Pemilu 2019 dimana antara Pileg dan Pilpres digabung.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari berpendapat bahwa ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ( UU Pemilu) bersifat politis dan harus dihapuskan.

Menurut Feri, angka ambang batas sebesar 20 persen dan 25 persen akan sangat mempengaruhi kompetisi dalam pemilu.

Dia menilai ketentuan itu tak sesuai asas keadilan karena akan menghilangkan hak warga negara lainnya yang telah dilindungi Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Jika MK mengabulkan untuk menghapus persyaratan presidential threshold dalam Pilpres 2019, maka ini akan mempengaruhi peta politik secara drastis. Karena semua parpol peserta pemilu 2019 tanpa harus koalisi bisa mengajukan pasangan Capres-Cawapres sendiri.

Peta politik akan berubah. Dan yang paling ketar-ketir adalah petahana.

Kita tunggu hasil keputusan MK hari ini.


Baca juga :