Fahri Bongkar KPK: Suap terbesar cuma dituntut 4 tahun, Suap LHI yang tak terbukti dituntut 18 tahun


[PORTAL-ISLAM.ID] Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah kembali membongkar keanehan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keanehan itu dalam kasus suap terbesar KPK Rp 20 Miliar tapi cuma dituntut 4 tahun, Sedangkan dulu kasus suap LHI dituntut 18 tahun, padahal LHI terbukti tidak menerima sepeserpun uang suap.

(1) KASUS SUAP TERBESAR EKS DIRJEN HUBLA

Kamis (4/1/2018) kemarin, dalam sidang kasus suap Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Hubla Kemenhub), KPK hanya menuntut 4 tahun.

Jaksa KPK Tuntut Penyuap Dirjen Hubla 4 Tahun Bui
http://www.jurnas.com/artikel/27318/Jaksa-KPK-Tuntut-Penyuap-Dirjen-Hubla-4-Tahun-Bui----/

PADAHAL... saat terjadinya OTT, KPK dengan bangga menyebut bahwa kasus Suap Rp20 Miliar Dirjen Hubla Terbesar dalam Sejarah OTT KPK.

Uang tunai yang berisikan berbagai macam mata jenis mata uang disimpan anak buah Menteri Budi Karya Sumadi tersebut di dalam 33 tas gendong. Yang menakjubkan, uang sebesar Rp20 miliar tersebut menjadi temuan uang suap tunai terbesar sepanjang sejarah operasi senyap KPK.

"Ya itu (menjadi temuan terbesar sepanjang sejarah OTT KPK) dalam bentuk cash atau tunai," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Jumat (25/8/2017).

Suap Rp20 Miliar Dirjen Hubla Terbesar dalam Sejarah OTT KPK
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170826134920-15-237439/suap-rp20-miliar-dirjen-hubla-terbesar-dalam-sejarah-ott-kpk

Wow! Uang Suap Dirjen Hubla Rekor Temuan Terbesar Sepanjang Sejarah OTT KPK
https://news.okezone.com/read/2017/08/25/337/1762795/wow-uang-suap-dirjen-hubla-rekor-temuan-terbesar-sepanjang-sejarah-ott-kpk

(2) KASUS SUAP LHI

Rabu (27/11/2013), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan 18 tahun penjara kepada terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan, Luthfi Hasan Ishaaq.

Jaksa KPK tuntut LHI 18 tahun penjara
https://photo.sindonews.com/view/4685/jaksa-kpk-tuntut-lhi-18-tahun-penjara

LHI akhirnya divonis 16 Tahun Penjara

Mantan Presiden PKS Divonis 16 Tahun Penjara
https://www.voaindonesia.com/a/mantan-presiden-pks-divonis-16-tahun-penjara/1806711.html

PADAHAL... Hakim sendiri menyatakan LHI tidak menerima uang suap. Tapi tetap dinilai disuap.

Meski tak menerima duit Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama, namun bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dinilai tetap dinilai terbukti disuap. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi mengatakan suap ini terbukti lantaran uang yang diberikan oleh Indoguna kepada orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, memang ditujukan untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi.

"Pemberian itu bukan sumbangan sukarela tetapi agar Luthfi membantu meloloskan permohonan penambahan kuota impor daging sapi," kata hakim anggota Alexander Marwata saat membacakan analisa yuridis putusan terdakwa Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 1 Juli 2013.

Link: https://nasional.tempo.co/read/492741/hakim-luthfi-hasan-terbukti-disuap

PADAHAL.... Fathanah sendiri menyatakan di persidangan kalau dia MENCATUT NAMA LHI.

Fathanah minta maaf & akui catut nama Luthfi Hasan

Ahmad Fathanah meminta uang Rp1,3 miliar kepada Indoguna, dengan iming-iming membantu mengurus penambahan kuota impor daging di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dalam persidangan, Fathanah mengaku, saat meminta uang ke pihak Indoguna, sengaja menjual nama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, alhasil Luthfi juga terseret kasus yang sama.

Fathanah mengaku, uang Rp1 miliar digunakan untuk membayar biaya interior rumah sebesar Rp550 juta dan cicilan mobil sebesar Rp250 juta. "Saya meminta dan menjual nama ustaz Luthfi, itu tidak pernah ada perintah dari ustaz, untuk saya pribadi," kata Fathanah.

Link: https://nasional.sindonews.com/read/847594/13/fathanah-minta-maaf-akui-catut-nama-luthfi-hasan-1395746314

JADI :
- LHI tidak menerima sepeserpun uang suap
- Uang suap Rp 1,3 Miliar diterima dan dipakai Fathonah
- Fathonah menyatakan dia mencatut nama LHI
- LHI di persidangan tidak terbukti menerima uang suap
- Hakim mengakui LHI tidak menerima uang suap
- Tapi Hakim tetap menyatakan LHI terbukti disuap
- LHI akhirnya divonis 16 tahun penjara dari tuntutan 18 tahun

ANEH BUKAN????

"Mari kita bandingkan 2 kasus...
Mari lihat cara KPK memvonis orang...:

Suap terbesar sepanjang sejarah dituntut 4 tahun.
Suap tak terbukti aliran dana dituntut 18 tahun.

Ternyata LHI dituntut @KPK_RI 18 tahun dan vonis 16 lalu jadi 18 lagi di banding..

Apa ini?"

Kata Fahri Hamzah di akun twitternya, Kamis (4/1/2018).

BAHKAN.... Mantan Ketua MA Kritik Vonis Luthfi Hasan...

Mantan Ketua MA Kritik Vonis Luthfi Hasan

Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan mengkritik vonis hakim terhadap (mantan) Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hassan Ishaq. Bagir menilai putusan itu tidak akurat.

Ia berpendapat bahwa perbuatan pidana dalam perkara itu belum terjadi, sehingga tidak layak dijatuhkan hukuman. “Ini pelajaran pidana dasar, apakah niat saja sudah bisa dihukum? Anda menghukum tidak boleh berdasarkan asumsi. Pidana tidak boleh pakai asumsi,” ujarnya.

Pernyataan ini disampaikannya dalam seminar yang diselenggarakan Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Keadilan (Puslitbang Kumdil) MA di Jakarta, Kamis (22/5/2014). Bagir sedang menjelaskan scientific sense yang harus dimiliki setiap hakim.

“Uang itu belum sampai kepada Luthfi. Jadi, hanya asumsi kita saja. Kita percaya pada keterangan Fathanah bahwa uang itu untuk dia dan Luthfi tidak mengakui itu. Hukum tak boleh mengadili orang hanya berdasarkan keterangan satu orang tanpa bukti lain,” ujarnya.

Bagir menuturkan seandainya pun ada niat LHI untuk menerima suap, maka niat itu tidak bisa digunakan untuk menghukum. “Niat kita mau kawin, apa kita sudah kawin? Kan tidak. Peristiwa hukum belum terjadi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bagir menuturkan bahwa dirinya tidak apriori bila mereka yang terlibat dalam kasus ini diadili untuk kasus korupsi, tetapi menurutnya buktinya tak cukup itu saja. Ia mengatakan harus ditemukan bukti-bukti adanya tindak pidana korupsi. “Itu harus dikerjakan, jangan karena sudah diadili, ya sudahlah (divonis saja,-red),” tambahnya.

Lalu, bagaimana penilaian akhir Bagir mengenai putusan hakim dalam kasus LHI ini? "Putusannya tidak akurat," kata Bagir.

Link: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5380ced290a24/mantan-ketua-ma-kritik-vonis-luthfi-hasan

Baca juga :