SARACEN Ternyata HOAX! Sidang Pengadilan Asma Dewi Didakwa 4 Pasal Tak Ada Satupun Terkait Saracen


[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Asma Dewi, seorang ibu rumah tangga yang heboh ditangkap pada 8 Sepetember 2017 akhirnya kasusnya disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (30/11/2017) pekan lalu.

Saat Asma Dewi ditangkap, media rame mengaitkan dengan komplotan yang disebut dengan nama "SARACEN". Nama yang asing dan baru terdengar oleh publik sosial media. SARACEN bahkan disebut sebagai sebuah SINDIKAT dengan struktur organisasi yang memproduksi ujaran kebencian. Bahkan SARACEN dikait-kaitkan dengan nama-nama tokoh, bahkan sampai ada yang menuding Anies Baswedan menang oleh dukungan SARACEN.

Siapa saja yang kontra dengan penguasa kemudian dituding sebagai komplotan Saracen.

Nah, pada sidang Asma Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (30/11/2017) pekan lalu, TERNYATA tak ada DAKWAAN yang mengkaitkan atau menyebut-nyebut nama SARACEN.

Asma Dewi yang DULU dihebohkan diberitakan transfer Rp 75 juta ke Saracen, juga dalam dakwaan tak ada disebut-sebut atau didakwa terkait transfer Rp 75 juta tsb.

Seperti dilansir KOMPAS, Asma Dewi didakwa dengan empat pasal oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dakwaan dibacakan jaksa Herlangga Wisnu dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).

(1). Dalam dakwaan alternatif pertama, jaksa menyatakan Asma Dewi dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang dibuat untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang dituju dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dia didakwa dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016.

(2). Dakwaan kedua, menurut jaksa, pada tanggal 21 Juli 2016 dan 22 Juli 2016, Asma Dewi dengan sengaja menumbuhkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis berupa membuat tulisan atau gambar, untuk diletakkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lain yang dapat dilihat atau dibaca orang lain.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 16 juncto Pasal 40 b angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," kata Herlangga di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/11/2017).

(3). Dalam dakwaan ketiga, jaksa menyatakan Asma Dewi di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 156 KUHP.

(4). Terakhir, Asma Dewi didakwa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umun yang ada di Indonesia.

Link sumber: http://nasional.kompas.com/read/2017/11/30/19171311/asma-dewi-didakwa-dengan-empat-pasal

***

Ternyata gembar gembor Asma Dewi yang terkait dengan Saracen dan aliran dana Saracen cuma hoax toh.

TAK ADA DIKAITKAN ATAU DISEBUT-SEBUT SARACEN DALAM DAKWAAN.

TAK ADA DAKWAAN TERKAIT UANG Rp 75 JUTA YANG DULU DITUDINGKAN DAN DIHEBOHKAN DITRANSFER ASMA DEWI KE SARACEN.

SEMUANYA TERNYATA HANYA HOAX.

Di media bisa menyebut ada aliran dana yang terkait dengan Saracen, tapi di pengadilan nggak bisa, menuduh harus dengan bukti.


Baca juga :