Tetapkan Lagi SN Jadi Tersangka, KPK Ditertawakan Netizen: Kalo Gak Berani Tahan SN Mending Ikhlasin Aja


[PORTAL-ISLAM.ID]  Sore ini, Jumat 10 November 2017, KPK resmi mengumumkan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka dalam mega skandal korupsi e-KTP.

Penetapan ini merupakan kali kedua setelah KPK dikalahkan oleh Setya Novanto melalui gugatan pra-peradilan. Dalam konferensi pers sore ini, didampingi oleh jubir KPK Febridiansyah, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, menegaskan bahwa tersangka Setya Novanto selaku anggota DPR bersama dengan Anang Sugiyana, Andi Agustinus, Irman dan Sugiharto diduga melakukan tindak korupsi yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

"SN disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," terang Saut.

Menanggapi penetapan kembali Setya Novanto sebagai tersangka, netizen berkicau ramai.



Baca juga :