SUDAH SIAPKAH Pemerintah Bertanggungjawab Jika Terjadi Kebocoran DATA SIM-card?


by @Ronin1948*

1. Berita tentang 46 juta data pelanggan ponsel dijual di Malaysia, seharusnya menjadi catatan bagi Menkominfo terkait registrasi data konsumen provider.

2. Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen...

3. Hak bagi para konsumen (pelanggan) tuk meminta adanya jaminan dan kesiapan Menkominfo dlm keamanan data yg dberikan.

4. Para konsumen (pelanggan) diposisikan untuk siap lakukan kewajiban. Lalu bgmn dgn Menkominfo dan penyedia sistem, sudahkah penuhi kewajiban?

5. Penuhi kewajiban terkait keamanan data para pelanggan kedepannya? Jangan sampai saling tunjuk kesalahan, apabila trjadi masalah kdepannya.

6. Kewajiban para pelanggan untuk lakukan registrasi kartu. Hak para pelanggan pula tuk menanyakan JAMINAN KEAMANAN DATA kedepannya.

7. Apa yang terjadi di Malaysia dengan 46 juta data pelanggan ponsel di jual belikan itu bukan sebuah berita hoax, lalu bgmn dgn Indonesia?

8. Kalau alasan registrasi kartu SIM tuk hindari kejahatan, lalu bgmn dgn kjahatan yg dlakukan oleh sistem itu sendiri thadap data pelanggan?

9. Pemberlakuan sistem registrasi kartu ditengah carut marutnya soal database E-KTP yg berada di perusahaan asing, menjadi pertanyaan tersendiri...



10. Warga negara diberi ancaman-ancaman verbal (untuk lakukan kewajiban). Sementara para pelaksana dan penyedia sistem tdk mau trbuka soal jaminan keamanan kedepannya.

11. Jangan sampai terjadi aksi jual beli data pelanggan seperti kasus 2011 Sehingga pihak ketiga bisa gunakan untuk meraup keuntungan.

[Kompas.com - 05/10/2011]
Data Pelanggan Dijual
http://megapolitan.kompas.com/read/2011/10/05/04452153/data.pelanggan.dijual

12. Pada April 2017, peristiwa peretasan pada situs Telkomsel dapat sebabkan pencurian data pelanggan. Apakah tidak mungkin terjadi kedepannya?


13. Bukan hanya di Malaysia, di Jerman pun terjadi pencurian data terhadap 17 juta pelanggannya. Lalu bagaimana dengan di Indonesia?

14. Bagaimana dengan kewajiban dari Menkominfo serta para penyedia sistem untuk melindungi keamanan data pelanggan?

15. Pemerintah seolah menutup mata terkait keamanan data para pelanggan, semudah mereka melupakan data soal E-KTP dan carut marut didalamnya.

16. Ditambah tidak adanya pihak pengawas regulasi atau kbijakan terkait keamanan data pelanggan Tuk mgawasi agar tdk terjadi penyalahgunaan.

17. Penyalahgunaan data pelanggan yang akan menimbulkan kekuatiran kedepannya, Cybercrime serta penipuan perbankan ala para IT asal China.

[Kompas - 30/7/2017]
92 WNA China Tersangka Kejahatan Siber Raup Rp 5,9 Triliun dari Korbannya
http://megapolitan.kompas.com/read/2017/07/30/17013411/92-wna-tersangka-kejahatan-siber-raup-rp-5-9-triliun-dari-korbannya

18. Ataupun untuk keperluan intelijen didalam pengumpulan dan pemetaan data kedepannya. Kebutuhan suksesi dan lainnya...

19. Selama pemerintah lewat Menkominfo tidak berikan penjelasan terkait aturan main dan aturan hukum terkait data pelanggan, maka...

20. Maka… Hak untuk pelanggan mendapatkan kepastian hukum terkait keamanan dan perlindungan data pelanggan ditengah banyaknya kasus jual beli data..

21. Siapakah pihak yang akan disalahkan apabila terjadi kebocoran data pelanggan, apakah Disdukcapil? Menkominfo, atau penyedia sistem?

22. Sumber kami di kalibata, mewanti-wanti akan adanya upaya duplikasi data pelanggan untuk sebuah agenda politik kedepannya...

23. Duplikasi kartu keluarga untuk kebutuhan suara sebagai prasyarat pemberian suara yang sah oleh pihak-pihak yg memanfaatkn data pelanggan.

24. Warga negara diberi kewajiban tuk jalankan program pemerintah, Dan sudah sepantasnya pmrth laksanakan kewajiban tuk berikan keamanan data.

*Sumber: akun twitter @Ronin1948


Baca juga :