Papa Novanto DICIDUK, KPK Didesak Segera Ciduk Kuartet PDI P


[PORTAL-ISLAM.ID] Penangkapan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, oleh KPK, membuat petinggi PDI Perjuangan ketar-ketir.

Bagaimana tidak, skandal bancakan proyek pengadaan KTP elektronik itu diyakini melibatkan banyak politikus Senayan periode 2009-2014. Terutama yang berasal dari kedua partai politik di atas.

Maka wajar jika Pengamat Politik Rocky Gerung pernah berujar, “warna orange rompi KPK merupakan perpaduan antara kuning dan merah.”

Dalam daftar anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 yang diduga terlibat bagi-bagi uang sehingga merugikan negara Rp2,3 triliun, terdapat setidaknya empat kader PDIP. Keempatnya kini mengemban jabatan stategis. 

Mereka adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, dan anggota DPR Arief Wibowo.

Keempat politikus itu telah bolak-balik dipanggil penyidik untuk ditanyai sebagai saksi korupsi e-KTP. Bahkan dugaan keterlibatan mereka telah diungkapkan jaksa KPK kala membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa korupsi e-KTP, Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman, dan Mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto.

Yasonna yang kala itu menjabat sebagai anggota Komisi II DPR periode 2009-2014, disebut kecipratan uang suap sebesar 84 ribu dolar AS. Ganjar yang merupakan wakil ketua Komisi II saat itu mendapat 500 ribu dolar AS. Sementara Arif disebut menerima aliran dana sebesar 108 ribu dolar AS. Sedangkan Olly yang menjadi wakil ketua badan anggaran, kebagian jatah lebih besar, yakni 1,2 juta dolar AS.

Tentu saja keempatnya membantah dengan caranya masing-masing. Yasonna berdalih banyak lupa akan kinerjanya selama di Senayan. Lalu, Ganjar yang mengaku tak kenal tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, menyerahkan kasus ini kepada putusan hakim. Arif bersikeras tak pernah menerima maupun ditawari sejumlah uang yang berkaitan dengan e-KTP. Olly yang adalah bendahara umum partai besutan Megawati Soekarnoputri itu, naik pitam ke wartawan yang menanyainya usai diperiksa penyidik KPK.

Ganjar juga memberikan bantahan saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Kala itu ia mengakui pernah ditawari untuk terlibat. Tetapi ia menolaknya, bahkan ia marah karena diajak berkompromi dalam perbuatan korupsi. Ia juga sempat berbicara kepada media kala itu tentang adanya upaya skandal dalam pembahasan proyek e-KTP. Pengakuan itu langsung dimentahkan oleh kesaksian Muhammad Nazaruddin yang juga dihadirkan dalam persidangan.

Narapidana kasus korupsi yang menjadi Whistle Blower KPK ini mengungkapkan secara blak-blakan keterlibatan Ganjar secara rinci dalam skandal bancakan uang rakyat itu. Ganjar awalnya memang menolak, lantas marah dan berkoar-koar ke media, seperti pengakuannya di hadapan majelis hakim. Namun, penyebabnya bukan karena ia antikorupsi atau sebagainya, melainkan jumlah uang yang ditawarkan dianggap terlalu rendah untuk membeli jasanya. Sebagai wakil ketua ia hanya diberi 150 ribu dolar AS, sedangkan Ketua Komisi II kala itu, Chaeruman Harahap, mendapat 584 ribu dolar AS. Setelah jatah Ganjar digenapkan menjadi 500 ribu dolar AS, ia pun diam.

Olly yang juga disebut Nazar dalam kesaksiannya juga menolak menerima uang haram tersebut. Saat dihadirkan di persidangan, ia mengakui pernah mendengar bagi-bagi jatah proyek e-KTP itu, tetapi ia berdalih tidak pernah melihat uangnya. Meski begitu ia tidak menampik kalau ia memang mengenal terdakwa Irman yang merupakan wakil Kemendagri dalam pembahasan proyek e-KTP di DPR.

Kini, tinggal menunggu langkah KPK apakah berani mengusut kasus ini hingga tuntas. Apalagi, bukti, saksi dan pengakuan tersangka sudah cukup jelas. Keempatnya memiliki peran masing-masing dalam memuluskan tender pengadaan e-KTP.

Jaksa KPK juga sudah menyatakan keterlibatan keempatnya di muka persidangan dengan membeberkan jumlah uang haram yang diterima masing-masingnya. Jangan mentang-mentang bernaung di partai politik berkuasa, mereka bisa berbuat sesukanya.

Penegakan hukum harus berkeadilan. Setnov sekarang sudah menjadi tersangka, kita apresiasi KPK untuk hal itu. Tetapi ini belumlah cukup. Masih banyak nama-nama lain yang turut diduga terlibat. Terutama dari kalangan partai politik yang tengah berkuasa.

Buktikan jika lembaga antirasuah yang memiliki kewenangan luar biasa ini bukan alat politik penguasa. Jangan biarkan para pengkhianat intelektual itu, terus saja melenggang indah di atas permadani merah. Bisa rusak binasa negeri ini karena dipimpin politikus koruptor. Sementara penegak hukumnya lemah tak berdaya.

Oleh: Muhammad Fatih
    
Baca juga :