NAHLOH! Permenkominfo Registrasi Ulang Nomor Ponsel Pakai No KTP dan KK Digugat ke MA


[PORTAL-ISLAM.ID] Polemik terkait aturan registrasi ulang kartu seluler dengan data pribadi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) akhirnya berujung gugatan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

Objek gugatannya yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 12 tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang mengharuskan registrasi ulang telepon seluler (ponsel) dengan data pribadi itu.

“Saat ini kita masih dalam konsultasi hukum melakukan uji materi di bagian Tata Usaha Negara. Ada beberapa lampiran yang harus dipenuhi, seperti bukti-bukti dan biaya perkara atau bisa juga prodeo. Secepatnya kita akan lengkapi berkas-berkas ini,” kata Wahyu Nugroho Direktur Lembaga Kajian Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta di Gedung MA Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Wahyu menilai pada pokoknya permohonan uji materi terhadap Permenkominfo No. 21 Tahun 2017 ini bertentangan dengan empat UU yang akan dijadikan menjadi batu uji. Yakni, UU Perlindungan Konsumen, UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE), UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan UU Keterbukaan Informasi Publik. Baca Juga: Pemerintah Jamin Keamanan Data Registrasi Ulang Nomor Handphone

Dalam UU ITE, misalnya, dia menilai ada ketentuan mengenai data yang berkaitan dengan data pribadi seharusnya mendapatkan persetujuan dari yang bersangkutan. Meski penekanannya bukan soal persetujuannya, tetapi hal ini mengatur secara sepihak dalam Permenkoinfo tersebut. “Ini bukan ingin mendukung cyber crime, tapi justru ingin memberantas cyber crime,” ujar Wahyu.

Terkait UU Persaingan Usaha, Wahyu melihat terdapat pedagang seluler tradisional di daerah semarang yang mengeluh. Sebab, dari aspek ekonomi, aturannya dalam satu NIK dibatasi hanya dengan 3 SIM Card berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 19 berkaitan dengan informasi yang dikecualikan. Pasal ini mengatur mengenai data pribadi dan bagaimana data pribadi itu bisa diberikan kepada pihak ketiga, dalam hal ini korporasi. “Sementara, negara tidak memiliki jaminan dalam perlindungan hukumnya bagi pengguna SIM Card. Ini beresiko sekali,” tegasnya.

Selanjutnya, dalam UU Perlindungan Konsumen, Permenkominfo itu jelas melanggar ketentuan asas dan tujuan perlindungan konsumen. “Asas dan Konsideran dalam Permenkominfo itu tidak ada urgensinya sama sekali. Sampai-sampai harus menyerahkan nomor KK kepada korporasi, tidak hanya negara,” ujarnya.

Ia mencontohkan, Malaysia, terdapat 46 juta data pribadi masyarakatnya bocor. “Ini siapa yang bertanggung jawab? Pemerintah seharusnya sudah antisipasi dalam hal ini. Saya sendiri setuju ada peraturan untuk memproteksi data pribadi, tetapi jangan peraturan menteri,” katanya

Dia menilai seharusnya pemerintah bukan mengeluarkan Permenkoinfo, tetapi mengusulkan Rancangan Undang-Undang. Sebab, dalam Permenkoinfo tersebut tidak diatur mengenai sanksi bagi pelanggarnya (yang membocorkan data pribadi), tidak seperti UU dan Peraturan Daerah (Perda). “Jika ada yang menyalahgunakan data pribadi, masyarakat (siapapun) dapat diberikan sanksi,” tuturnya.

Menurutnya, adanya ketentuan sanksi itu sangat penting. Karena itu, aturan perlindungan data pribadi harus mendapatkan persetujuan dari DPR sebagai representasi masyarakat pengguna ponsel dari seluruh lapisan masyarakat Indonesia termasuk pejabat penyelenggara negara. “Jadi, ini harus dinaikkan aturannya dalam level UU,” tutupnya. (HukumOnline)


Baca juga :