MIRIS... Derita Buruh di Balik Murahnya Harga Ice Cream Aice


[PORTAL-ISLAM.ID]  Harga yang murah meriah dengan pilihan rasa unik yang melimpah menjadi salah satu alasan Ice Cream Aice banyak disukai.

Rata-rata harga es krim hanya sekitar Rp 2.000 hingga Rp 8.000 saja. Pilihan rasa buah-buahan yang segar dan unik menjadi salah satu daya tarik. Tak heran jika Aice dengan segera menjadi salah satu es krim favorit.

Es krim ini ternyata pada mulanya bermerek Baronet, baru pada 2015 es krim yang diproduksi oleh PT. Alpen Food Industry ini berganti nama menjadi Aice. Bahkan pada 2017, merek es krim ini berhasil menyabet Excellent Brand Award 2017 di kategori merek es krim terbaik.

Namun ternyata ada jerit pilu para buruh di balik harga murah es krim ini.

Sejak 2 November 2017, 644 orang buruh yang berjasa dalam memproduksi es krim ini melakukan mogok kerja. Mogok kerja akan dilakukan selama 15 hari hingga tanggal 16 November 2017.

Berdasarkan siaran pers yang dikeluarkan oleh Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (SEDAR), keputusan untuk mogok kerja ini diambil setelah dua kali perundingan dengan pihak perusahaan mengalami jalan buntu. Dalam siaran persnya, disampaikan beberapa fakta ketidakadilan yang dialami para buruh di perusahaan yang beralamat di Jl. Selayar II Blok H No. 10, Telajung, Cikarang Barat.

Mereka yang telah rela membayar Rp 2 juta hingga Rp 3,5 juta untuk bisa bekerja di PT. Alpen Food Industry ini mengalami banyak ketidakadilan, bahkan untuk sekadar menerima hak-hak dasar pekerja.
Pertama, semua buruh dikontrak serupa pekerja harian. Meski gaji pokok sebesar Rp 3,5 juta, namun terdapat potongan dengan perhitungan gaji pokok dibagi jumlah hari kerja. Pemotongan ini bahkan tetap berlaku jika buruh tidak hadir meskipun dengan alasan sakit.

Padahal UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan jelas menyatakan bahwa jika pekerja berhalangan karena sakit, upah haruslah tetap dibayarkan.

Selanjutnya, buruh yang dikontrak selama 6 bulan hingga satu tahun ini terus menerus hanya menerima perpanjangan kontrak. 16 orang bahkan mengalami perpanjangan kontrak kerja empat hingga delapan kali.

Dalam UU Ketenagakerjaan tercantum bahwa perpanjangan kontrak paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali saja selama satu tahun. Jika melebihi waktu tersebut, maka demi hukum, pekerja kontrak itu harus diangkat menjadi pekerja tetap.

Tak berhenti di situ, sebanyak 281 orang operator produksi ternyata merupakan pekerja outsourcing yang disalurkan oleh PT. Mandiri Putra Bangsa.

Berdasarkan Kepmenakertrans No. KEP-101/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (disebut dengan “Kepmen 101/2004”), pekerja outsourcing tidak dimaksudkan untuk pekerjaan yang berhubungan langsung dengan proses produksi.

Lima bidang yang diperbolehkan menggunakan pekerja outsourcing hanyalah keamanan, transportasi, katering, jasa kebersihan, dan pertambangan.
Selain itu PT. AFI dilaporkan kerap melakukan penahanan ijazah hingga mempekerjakan buruh tanpa Surat Perjanjian Kerja (SPK). Bahkan 50 persen pekerja tidak diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

644 orang buruh ini akhirnya menuntut hak mereka untuk diangkat menjadi pekerja tetap dan mendapat perlindungan hak-hak dasar pekerja sebagaimana yang telah diamanatkan dalam undang-undang.

Aksi mogok kerja demi memperjuangkan hak-hak para buruh di PT. AFI ini pun mendapat dukungan dari berbagai masyarakat. Tanpa mereka, tak akan ada es krim segar yang bisa kita nikmati.

Sumber: Kumparan 
Baca juga :