Jadi Korban "JUDUL SAMPAH", Fahira PROTES KERAS KOMPAS. Ini Hasilnya


[PORTAL-ISLAM.ID]  Terkait berita yang beredar dua hari belakangan ini tentang dana HIBAH untuk DPD RI yang dimuat Kompas.com, namun pada judul menggunakan nama saya, ‘Fahira Cs’ yang begitu tandensius dan keliru, saya menggunakan hak konstitusional saya sesuai UU Pers untuk melayangkan hak jawab dan hak koreksi dengan melayangkan surat protes keras ke Redaksi Kompas yang langsung diterima Pimred Kompas.com Wisnu Nugroho.

Judul yang tandensius dan tidak releven ini sangat merugikan saya sehingga secara tegas saya meminta redaksi kompas.com merevisi dan memuat hak jawab saya.

Alhamdulillah, hasilnya pagi ini, berita tersebut direvisi, dan kompas.com membuat satu lagi berita tambahan hasil klarifikasi data faktual (hak jawab) yang kami cantumkan bersamaan dengan surat protes tersebut.

Terima kasih kepada semua sahabat-sahabat yang sudah mensupport perjuangan kami.

Berikut berita klarifikasi pihak Kompas yang diterbitkan Rabu, 29 November 2017.

Rabu, 29 November 2017 | 23:48 WIB

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI perwakilan DKI Jakarta menegaskan tidak pernah menerima hibah dari Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2017.

"Bahwa pada tahun 2017, saya secara pribadi maupun kelembagaan DPD RI tidak pernah menerima dana hibah tahun anggaran 2017," kata Anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta Fahira Idris, Rabu (29/11/2017).

Hal ini diungkapkannya menanggapi pemberitaan mengenai pengajuan hibah dari DPD kepada Pemprov DKI Jakarta.
DPRD DKI Jakarta sebelumnya mempertanyakan dana hibah untuk DPD DKI Jakarta yang masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) DKI 2018 Rp 1,5 miliar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan, anggaran itu diajukan empat senator DPD DKI Jakarta, yaitu Fahira Idris, AM Fatwa, Dailami Firdaus, dan Abdul Azis Khafia.

"Keempat senator kami di sana mengajukan rekapitulasi rencana biaya kegiatan tahun 2018," ujar Michael dalam rapat banggar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (28/11/2017).

Dana hibah Rp 1,5 miliar itu rencananya digunakan untuk kegiatan diskusi interaktif anti-miras dan narkoba di kalangan remaja empat kali dengan anggaran Rp 389 juta. Kemudian anggaran pertunjukan kesenian dan kebudayaan Rp 232 juta, diskusi publik "Menuju Jakarta Baru" Rp 682 juta empat pertemuan, serta pelatihan pengembangan diri pada remaja dan peran orangtua Rp 473 juta yang diselenggarakan empat kali.

Kemudian, ada anggaran temu warga sembilan kali Rp 641 juta, pembuatan laporan Rp 30 juta, dan biaya akuntan publik Rp 50 juta.

"Ini totalnya Rp 2,5 miliar, sudah dirasionalisasi di Bakesbangpol jadi Rp 1,5 miliar," kata Michael.
Kepala Bakesbangpol Darwis Aji mengatakan, anggaran itu merupakan proposal yang diajukan DPD.

Saat itu, Darwis mengatakan, sebenarnya tahun lalu mereka sudah dianggarkan dana hibah. Namun, dana hibah tahun 2017 belum bisa dicairkan karena harus ada surat dari DPD.

Kemudian Michael menjelaskan alasan mengapa dana hibah DPD DKI belum bisa cair tahun ini. Kata Michael, pihak yang berhak mengajukan anggaran adalah Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). PA dan KPA dari DPD DKI adalah Sekretaris Jenderal DPD.
Dalam hal ini, pihak yang mengajukan dana hibah justru senator DPD DKI itu sendiri.

Atas pertimbangan itu, dana hibah Rp 1,5 miliar untuk DPD DKI Jakarta pun dihapus dari R-APBD 2018.
--------
Namun, meski Fahira telah dengan jernih mengklarifikasi, respon netizen tetap saja negatif. Jadi bisa disimpulkan bahwa berita yang pertama muncul, meski kemudian akhirnya dikoreksi, telah membentuk sebuah opini dalam benak pembaca.


Karena itulah, media harus berhati-hati dan turut bertanggungjawab atas ekses yang muncul sebagai akibat pemberitaan yang tidak jernih.
Baca juga :