Fredrich Yunadi, Pengacara Setnov yang Gagal Jadi Pimpinan KPK


[PORTAL-ISLAM.ID]  Nama Fredrich Yunadi ramai jadi bahan pemberitaan, terutama terkait kasus hukum yang mendera Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyel e-KTP. Fredrich merupakan ketua tim kuasa hukum Setnov.

Dalam penelusuran CNNIndonesia.com, Fredrich rupanya pernah mendaftar sebagai calon komisioner KPK pada 2010 silam. Saat ikut seleksi calon pimpinan KPK periode 2011-2015, namanya masuk bersama 11 kandidat lain ke tahap psikotes pada 4 Agustus 2010.

Fredrich ikut psikotes usai lolos dari seleksi makalah, namun dia gagal lolos ke tahap uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR.

Pada prosesnya DPR memilih empat nama untuk menemani Busyro Muqqodas yang belum habis masa tugasnya waktu itu. Keempat nama tersebut, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain.

Fredrich yang berlatar belakang hukum itu kemudian melanjutkan profesinya sebagai pengacara yang sudah dirintisnya sejak 1994 lewat kantor Yunadi & Associates.

Jadi Pengacara Setnov

Kiprah Fredrich mulai 'terlihat' ketika Setnov ditetapkan KPK sebagai tersangka pertama kali pada 17 Juli 2017 lalu. Setnov diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam proyek e-KTP yang membuat negara rugi RP2,3 triliun tersebut.

Setnov memercayakan kuasa untuk penanganan hukumnya kepada Fredrich.

Sebelumnya, Fredrich memang pernah menangani kasus-kasus besar. Salah satunya perkara kasus dugaan korupsi 10 mobile crane Pelindo II di Bareskrim Polri. Di kasus itu, Fredrich menjadi kuasa hukum tersangka RJ Lino, mantan Direktur Utama Pelindo II.

Terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Fredrich 'melawan' KPK dengan mengajukan praperadilan atas penetapan Setnov sebagai tersangka. Praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu terdaftar dengan Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel pada 4 September 2017.

Dalam proses persidangan praperadilan Setnov tidak bisa hadir karena harus dirawat di rumah sakit lantaran sakit. Kemudian, pada 29 September, hakim tunggal Cepi Iskandar memutus penetapan tersangka oleh KPK tidak sah. Setnov pun bebas dari jerat hukum KPK.

Lebih dari sebulan kemudian, tepatnya pada 10 November KPK kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka dalam kasus serupa. Penetapan ini berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan 31 Oktober.

Fredrich kembali mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 15 November.
Belum diketahui kapan sidang praperadilan digelar, namun potensi Setnov tidak menghadiri sidang praperadilan itu terbuka lebar, mengingat Ketua Umum Partai Golkar tersebut tengah dirawat di rumah sakit usai mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Permata Berlian, Jakarta Selatan, Kamis (16/11) malam.

Sumber: CNN
Baca juga :