Alasan Hak Imunitas Dimentahkan Pakar Hukum: Victor Laiskodat Bisa Diusut Pidana dan Etik


[PORTAL-ISLAM.ID] Penghentian penyidikan kasus ujaran kebencian yang dilakukan Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR RI, Victor Laiskodat atas pidato kontroversialnya saat berkunjung ke Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat kritikan.

Kasus ini menurut ahli hukum bisa diusut baik secara pidana (Polri sampai ke Pengadilan) maupun etik sebagai DPR di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). "Bahwa nanti bersamaan diusut antara hukum dan etik di MKD boleh," ujar Pakar Hukum Tata Negara Asep Warlan saat dihubungi, Selasa (22/11).

Menurut Asep, polisi tidak bisa menyatakan menyerahkan kasus Victor kepada MKD. Kasus Victor menurutnya adalah kasus hukum, dan ada pihak yang dirugikan sehingga melaporkan kepada Bareskrim. Laporan itulah, dia mengatakan, yang harus ditindak lanjuti oleh penyidik. Sedangkan MKD tidak bisa mengusut dugaan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan Victor. "Polisi tidak bisa mengatakan ini ke MKD, dari mana polisi dasarnya (menyerahkan kasus, Red) ini ke MKD," kata Asep.

Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak mengatakan, Bareskrim tidak bisa melanjutkan kasus ujaran kebencian yang dilakukan Victor. Polisi beralasan Victor memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR sehingga polisi memutuskan menyerahkan kasus kepada MKD.

"Bukan enggak ada unsur pidana tapi ada hak imunitas yang melindungi dia. Pidana mungkin ada. Tapi dia anggota DPR," ujarnya di gedung LIPI, Gatot Subroto, Jakarta Selatan.  (Republika)


Baca juga :