TERCYDUK! INI Kelakuan Djarot Jelang Lengser yang Berhasil Diungkap Sandiaga Uno


[PORTAL-ISLAM.ID] Mantan Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saeful Hidayat ketahuan tak mengakomodasi imbauan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjelang lengser.

Hal itu terkait revisi Pergub 244 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame yang diubah menjadi Pergub Nomor 148 tahun 2017.

Djarot menandatangani Pergub 148/2017 pada 10 Oktober 2017 atau 5 hari menjelang lengser. Tapi perubahan itu sama sekali tak mengakomodasi surat pertimbangan KPPU pada 24 Mei 2016.

Dalam surat itu, Ketua KPPU, Syarkawi Rauf meminta agar ketentuan di pasal 9 Pergub 244/2015 diubah. Terutama terkait aturan tak sehat di mana terkait reklame yang menempel di bangunan gedung.

Reklame berjenis neon box yang menempel di bangunan gedung dilarang menayangkan iklan komersial, namun reklame berjenis LED diperbolehkan.

Syarkawi meminta aturan itu dipertimbangkan lagi dan diubah. Dalam pertimbangannya, Syarkawi menyebut aturan itu membuat persaingan usaha tidak sehat. Sebab perusahaan pemilik reklame berjenis LED jadi tak memiliki pesaing dan bisa menetapkan harga yang terlampau tinggi kepada pengguna jasa reklame.

Selain itu membuat pihak asing lebih diuntungkan, karena reklame berjenis LED belum dapat diproduksi di dalam negeri. Sehingga pengusaha reklame dalam negeri akan tertekan.

Tapi permintaan KPPU ternyata tak digubris Djarot di Pergub 148/2017 yang jadi perubahan dari Pergub 244/2015.

Di Pergub 148/2017 Djarot hanya mengubah pasal 9 huruf G di Pergub 244/2015. Dari tadinya tak membolehkan pos polisi dipasangi reklame, menjadi membolehkannya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno (Sandi) mengaku sudah mendapat laporan terkait hal tersebut.

"Akan segera kami tinjau soal Pergub ini. Dalam waktu 1 atau 2 hari sudah ada keputusan yang akan kami buat," kata Sandi usai rapat membahas Asian Games 2018 di Balaikota DKI Jakarta, Senin. 23 Oktober 2017 malam.

Baca juga :