Reklamasi Jakarta Cikal Bakal Negara Baru


Reklamasi Jakarta Cikal Bakal Negara Baru

Kekhawatiran berbagai kalangan atas keberadaan Proyek Reklamasi di pantai utara Jakarta sedikit berkurang dengan dilantiknya Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 pada 16 Oktober 2017 lalu. Kedua pemimpin baru Jakarta itu dalam berbagai kesempatan menegaskan sikap menolak pelanjutan proyek Reklamasi yang penuh kontroversial dan tudingan saran kolusi korupsi.

Adalah Menteri Koordinator SDA dan Maritim LB Panjaitan sebagai pejabat pemerintah yang paling bersikeras melanjutkan proyek itu dengan 1001 cara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding telah menjadi alat oknum pejabat yang berkepentingan dengan kelangsungan proyek berbiaya sangat besar menguras anggaran negara dan Pemprov DKI Jakarta.

Tudingan miring ke KPK tidak dapat dipungkiri karena sikap ngotot KPK melakukan berkali-kali pemeriksaan terhadap kasus korupsi lama dengan PT DGI sebagai pihak terperiksa, di mana Sandiaga Uno, Wakil Gubernur Jakarta pernah tercantum sebagai salah satu komisarisnya.

Rakyat menilai upaya segala cara dilakukan KPK untuk nenjerat Sandiaga Uno dengan kasus korupsi semata-mata terkait dengan kelangsungan proyek Reklamasi. KPK bahkan telah menetapkan PT DGI sebagai tersangka korporasi, suatu langkah maju jika tidak diselubungi kepentingan politik dan proyek Reklamasi.

Bahaya Proyek Reklamasi

Proyek Reklamasi sebenarnya rencana pengembangan kota Jakarta masa depan yang rencananya akan dimulai tahapan pelaksanaannya pada tahun 2019 mendatang. Namun, pada akhir 2014 Basuki Tjahja Purnama yang naik menjadi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Jokowi nekad mempercepat pelaksanaan proyek dengan menabrak semua aturan perundang-undangan yang berlaku. Sejak itu proyek Reklamasi menjadi salah satu perhatian rakyat dengan segala kontroversinya.

Dengan mengabaikan semua aspek legal dan kajian terkait proyek Reklamasi, Basuki ngotot memulai pelaksanaan proyek pembangunan pulau buatan untuk hunian dan bisnis di utara pantai Jakarta yang menelan biaya lebih Rp660 triliun bersumber dari anggaran multiyears APBN dan APBD Jakarta.
Dari sisi pembiayaan saja, jelas proyek Reklamasi ini belum saatnya dimulai. Di samping menguras APBN dan APBD selama sepuluh tahun, alokasi dana APBN dan APBD tidak mencerminkan keadilan dan melanggar ketentuan mengenai prioritas alokasi anggaran yang bersumber dari APBN/APBD.

Uang pajak rakyat dihamburkan untuk membiayai pembangunan hunian dan komplek bisnis yang tidak berhubungan langsung dengan peningkatan kesejahteraan rakyat. Akan berbeda halnya jika pembiayaan proyek Reklamasi itu ditanggung sepenuhnya oleh pihak swasta atau investor.

Proyek Reklamasi yang dibiayai APBN/APBD adalah pelanggaran terhadap konstitusi karena kekayaan negara digunakan untuk mensubsidi pihak swasta dan menguntung pihak swasta, tanpa kejelasan manfaat bagi negara dan rakyat Indonesia.

Belajar dari Reklamasi Pantai Kapuk

Berapa perusahaan pengembang bahkan sudah memasarkan bakal properti hunian di pulau buatan yang baru dimulai pembangunanannya. Inlah contoh kesekian tentang bagaimana uang, ambisi, dan kekuasaan kembali bersekutu melanggar semua aturan seperti halnya proyek Pantai Indah Kapuk dan Ciputra di era Orde Baru.

“Monyet-monyet tak akan berkurang. Saya akan lebih banyak menanam bakau, ketapang … Jika kelak kerusakan lingkungan terbukti, saya siap dihadapkan ke meja hijau. Saya mempertaruhkan segalanya: nama baik, moral, bank guarantee”, kata Ciputra menjawab pertanyaan wartawan tentang dampak buruk proyek reklamasi Pantai Indah Kapuk atau PIK.

Itulah proyek bisnis hunian elite di bibir pesisir Jakarta yang meluncur dengan garansi Ciputra tak akan merusak lingkungan. Ciputra adalah penggagas, pelaksana dan pemilik proyek Reklamasi era Orde Baru itu.

Pada awalnya Ciputra menjanjikan lahan pengganti dan pembangunan kembali hutan lindung, tapi hingga puluhan tahun berlalu sejak hutan bakau dibabat habis dan pantai Kapuk direklamasi, Ciputra tidak memenuhi janjinya. Tidak ada sanksi hukum dikenakan kepada Ciputra dan perusahaannya yang terbukti ingkar janji tidak memenuhi kewajiban sebagaimana telah ditetapkan sebelum proyek Reklamasi Pantai Kapuk dikerjakan.

Poyek PIK yang direncanakan ramah lingkungan malah menjadi penyebab banjir dan biang keladi kerusakan lingkungan. “PIK adalah contoh bagaimana uang, ambisi, dan kekuasaan bersekutu di jaman Orde Baru.”

Kini hampir 40 tahun sudah berlalu, janji-janji Ciputra menguap ke langit angkasa, meninggalkan bencana lingkungan dan kerugian negara.

Berkat Jokowi Ahok Proyek Reklamasi Jalan Terus

Seolah ingin mengulangi dan tidak belajar dari pengalaman buruk masa lalu, sekarang proyek reklamasi yang jauh lebih besar skala proyek pembangunan dan luasnya dari Reklamasi Pantai Kapuk, sedang dikerjakan di sepanjang pesisir utara Jakarta dan sekitarnya: Proyek Giant Sea Wall atau dikenal Proyek Reklamasi Pantai Jakarta.

Rencana pembangunan tanggul raksasa yang diperkenalkan sejak zaman Gubernur Fauzi Bowo pada awalnya dilakukan dengan sangat hati-hati mulai dari tahap perencanaan. Proyek ini kemudian dimasukan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah DKI 2010-2030.

Proyek yang semula disebut Sea Dike Plan kemudian oleh Gubernur Jokowi diubah nama menjadi Proyek Giant Sea Wall, pembangunan tembok laut besar sepanjang lebih 30 kilometer di utara pantai Jakarta.

Membentang dari pesisir Bekasi di timur Jakarta hingga pesisir Tangerang di sebelah barat kota Jakarta. Proyek Giant Sea Wall konon katanya akan menjadi tanggul terbesar di dunia dan menjadi penampungan air dari 13 sungai yang bisa diolah menjadi sumber air bersih kebutuhan rakyat Jakarta.

Selain itu tanggul raksasa ini katanya akan menangkal pasang air laut dan mengatasi banjir Jakarta hingga 1.000 tahun ke depan. Benarkah?

Saat menjabat Gubernur DKI Jakarta Jokowi sesumbar menyebut proyek Giant Sea Wall banyak diminati swasta karena dianggap menarik secara bisnis, menjanjikan keuntungan besar.

Pak Jokowi benar sebab proyek ini akan dikembangkan menjadi proyek terpadu untuk membuat 17 pulau buatan. Di atas pulau baru itu akan dibangun berbagai perumahan, hotel, pusat bisnis, belanja, rekreasi dan lain-lain. Sedikitnya sudah 12 perusahaan tercatat akan terlibat di proyek Reklamasi ini.

Keduabelas perusahaan adalah:

1.  PT Muara Wisesa Samudera (A Podomoro Group)
2. Salim Group
3. PT Agung Sedayu Group
4. PT Pembangunan Jaya Ancol
5.  PT Intiland Development
6. PT Kapuk Naga Indah
7. PT Taman Harapan Indah
8. PT Jakarta Propertindo
9, PT Pelindo II
10. PT Jaladri Eka Paksi
11. PT Manggala Krida Yudha
12.  Fuhai Group (RRC)


Sebagian besar dari perusahaan di atas adalah raksasa proyek properti. Agung Podomoro Grup misalnya, dikenal melalui berbagai proyek perumahan elit dan pusat belanja mewah di Jakarta, Bandung, Bali, Kalimantan, Medan dan Nias.

Agung Podomoro Grup adalah konglomerasi gabungan tujuh perusahaan pengembang yang didirikan oleh Salimin Prawiro Sumarto dan Anton Haliman. Kelompok usaha yang kini dikendalikan Trihatma Kusuma Haliman [anak Anton], mantan majikan Basuki Tjahja Purnama (Ahok). Basuki pada tahun 2006-2009 bekerja sebagai staf Haliman dan kemudian ditempatkan Haliman menjadi staf khusus Gubernur Jakarta Januari – Juli 2007.

Ketika menjadi staf khusus Gubernur Jakarta ini Ahok diduga terlibat dalam kolusi dan korupsi pada tunggakan kewajiban PT Agung Podomoro kepada Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp763 miliar, yang dikenal dengan nama kasus korupsi Laham Taman BMW.

PT Agung Podomoro berkali-kali diptotes oleh ribuan petani Margamulya, Mulyasari, Wanakerta di Karawang karena dituding telah menguasai tanah para petani seluas 350 hektar secara ilegal. Protes mereka dijawab dengan ribuan aparat bersenjata lengkap. Delapan petani ditangkap, sembilan cedera berat dengan luka serius akibat bentrok petani vs aparat tahun lalu. Februari 2016 silam, bentrok petani dengan aparat kembali terjadi. Segala daya telah dikerahkan para petani demi meraih hak mereka namun senjata aparat memaksa para petani harus kehilangan lahan mereka.

Raksasa lain yang terlibat di Giant Sea Wall adalah Sedayu Group milik Sugianto Kusumo alias Aguan, dikenal sebagai relawan Yayasan Buddha Tzu Zi, nama Aguan dikenal luas karena sukses membangun Sudirman Central Busines District [SCBD] persis di belakang Polda Metro Jaya, tanpa modal pinjaman dari bank sama sekali.

Proyek SCBD dibangun oleh PT Jakarta Internasional Hotel and Development, salah satu perusahaan milik Aguan berkongsi dengan Tommy Winata. Nama yang disebut terakhir adalah pemilik PT Tirta Wahana Bali International, yang tengah menggarap proyek reklamasi di Tanjung Benoa, Bali.  TW tidak semujur rekan-rekannya para pengembang Jakarta. Proyek Reklamasi Benoa terpaksa berhenti karena aksi protes para aktivis lingkungan dan belasan ribu warga Bali.

Satu nama perusahaan di proyek Giant Sea Wall yang  terdengar asing dan sulit terdeteksi  adalah PT Jaladri Eka Paksi. Setiap penelusuran dilakukan yang keluar adalah nama PT Jaladri Nusantara. Prabowo Subianto tercatat sebagai CEO di perusahaan ini , tapi Jaladri Nusantara bergerak di usaha perikanan, bukan di bidang properti. Diduga PT Jaladri Eka Paksi ini perusahaan milik Hashim Djojohadikusumo dan atau Prabowo Subianto.

Perusahaan-perusahaan itulah kontraktor pembangun 17 pulau buatan, yang setiap pulaunya saling terhubung dan masing-masing pulau akan terhubung pula ke daratan Jakarta, Bekasi atau Tangerang. Konsep meniru proyek Palm Islands di Dubai, atau proyek reklamasi di Singapura dan Hong Kong.

Dalam pelaksanaan proyek, setiap perusahaan bermitra dengan perusahaan lain guna menggarap areal tertentu yang sudah ditetapkan.

Melalui anak perusahaannya PT Tangerang City, Salim Grup mendapat jatah melakukan reklamasi membuat pulau baru seluas 9.000 hektar di sepanjang pesisir utara Tangerang. Mulai dari pantai Dadap, Kosambi, hingga Kronjo.

Tangerang City sebelumnya sukses membangun pusat belanja bernama Tangerang City di Tangerang,  dengan mengusur pasar tradisional Cikokol seluas dua hektare.

Di proyek Reklamasi Giant Sea Wall, Tangerang City berkongsi dengan PT Agung Sedayu akan mengembangkan properti di atas pulau baru atau  kawasan yang sudah selesai direklamasi.

PT Pembangunan Jaya Ancol menggarap reklamasi di pesisir Ancol seluas 1.700 hektare bersama PT Kapuk Naga Indah.

PT Intiland milik Keluarga Gondokusumo dengan Cosmas Batubara [eks menteri perumahan rakyat di zaman Soeharto] sebagai komisaris utama, menggandeng PT Taman Harapan Indah.

PT Intiland adalah pengembang yang membangun hunian mewah Pantai Mutiara.

Sedayu Group menggandeng PT Capitol Nusantara Indonesia perusahaan patungan dua kelompok usaha dari Indonesia dan Singapura: PT Agus Suta Line yang berpusat dan beroperasi di Samarinda, Kalimantan Timur, dan Ang Sin Liu Marine Holding Ltd. yang berpusat dan beroperasi di Singapura.

Sesuai rencana tata ruang Jakarta, proyek Giant Sea Wall awalnya direncanakan dibangun selama 10 tahun dimulai 2020, tapi oleh Gubernur Jokowi dan Ahok penggantinya, pengerjaan proyek dipercepat menjadi tahun 2014.

Peletakan batu pertama proyek reklamasi sudah dimulai Oktober 2014 lalu. Kelompok usaha seperti Agung Podomoro bahkan segera memulai pengurukan karena mengaku sudah mengantongi izin dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dan inilah sumber utana penyebab kisruh.

Awal Februari 2015 Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) menuding Ahok telah melanggar aturan pemberian izin reklamasi. Namun Ahok berkilah mengaku hanya melanjutkan izin reklamasi yang sudah dikeluarkan pendahulunya yaitu Fauzi Bowo. Kilah Ahok terbukti bohong setelah Fauzi Bowo membantah dan menunjukan bukti bahwa ia tidak pernah menerbitkan izin reklamasi sebelumnya.

Dirjen Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil KKP mengungkapkan, izin reklamasi untuk PT Muara Wisesa [Agung Podomoro] terbukti diterbitkan di zaman Ahok dan secara melanggar hukum. Ahok tidak bisa melempar tanggung jawab ke Fauzi Bowo atas pelanggaran yang dilakukannya.

Kementerian KP punya alasan kuat mempersoalkan izin reklamasi yang dikeluarkan Gubernur Ahok.

Pertama, pemerintah pusat belum pernah mengeluarkan izin reklamasi untuk membuat 17 pulau di Teluk Jakarta. Rencana penerbitan izin reklamasi untuk PT Muara Wisesa masih dalam proses pengkajian.

Kedua, seperti kota-kota besar lain di Indonesia, Jakarta adalah kawasan strategis nasional. Wilayah lautnya memiliki banyak aspek kepentingan keamanan, ekonomi, sumber daya alam hingga fungsi lingkungan hidup. Sehingga pemberian izin reklamasi harus melibatkan berbagai instansi pusat dan kementerian.

Ketiga, di bawah laut Jakarta banyak terdapat pipa kabel yang membentang dari tengah laut Jawa ke Muara Karang, dan ditarik ke Tanjung Perak dan Tanjung Priok. Bila reklamasi dilakukan maka dipastikan akan menimpa pipa dan hal itu tentu berbahaya. Sehingga izin reklamasi harus melibatkan pihak terkait seperti PLN, Telkom dll.

Dan memang, sejak rencana Giant Sea Wall bocor ke publik, proyek itu diprotes aktivis lingkungan dan mengundang kontroversi.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menuding proyek Giant Sea Wall menyalahi peraturan perundang-undangan karena tidak berbasis kajian lingkungan hidup strategis, analisa dampak lingkungan berikut perizinannya. Kalau diteruskan, Giant Sea Wall akan mendatangkan kerusakan hutan mangrove, terumbu karang, abrasi di pesisir, mengancam kehidupan nelayan dan sebagainya.

Reklamasi Akan Memperparah Banjir Jakarta

Dari ITB muncul suara, Giant Sea Wall bukan jalan keluar mengatasi banjir dan penurunan tanah di Jakarta. Pernyataan itu dilontarkan oleh Muslim Muin PhD., ahli kelautan ITB dan dimuat di situs ITB.ac.id. Dalam hitungan Muslim, Giant Sea Wall justru memperparah banjir di Ibukota, mempercepat pendangkalan sungai, merusak lingkungan laut dan mengancam perikanan lokal, selain menimbulkan masalah sosial.

Sebagai gantinya, mantan Ketua Kelompok Keahlian Teknik Kelautan itu menawarkan River Dike atau pembuatan tanggul sepanjang pantai pada daerah yang mengalami penurunan tanah dan mempertinggi tanggul sungai dengan konstruksi menancapkan tiang-tiang ke dalam tanah terlebih dahulu. Dengan demikian, andai terjadi penurunan tanah, tanggul tetap akan berdiri.

Muslim mengkuatirkan proyek Giant Sea Wall dampak negatipnya akan terlalu besar. Antara lain harus menutup dua pelabuhan ikan Nusantara, memindahkan puluhan ribu nelayan, selain harus menutup PLTU Muara Karang karena aliran air pendingin tidak lagi tersedia. Andai PLTU itu dipertahankan, maka biaya operasionalnya akan sangat besar sebab memerlukan pompa yang berjalan terus. Dia memperkirakan, diperlukan dana paling sedikit Rp 30 triliun untuk membangun pembangkit listrik yang setara PLTU Muara Karang.

Pelanggaran Hukum

Pemerintah memang mengisyaratkan akan mengkaji ulang proyek Reklamasi/ Giant Sea Wall. Hal itu terungkap dari hasil rapat melibatkan sejumlah menteri dan tiga gubernur [Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat], 9 Desember 2014.  Pemerintah hanya akan melanjutkan proyek tahap pertama yaitu pembuatan tanggul. Selebihnya, akan dikaji secara menyeluruh dari hulu sampai hilir.

Tapi hampir sebulan kemudian, Ahok malah meneken SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 pada 23 Desember 2014. Beleid itu memberikan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G [Pulau Pluit City] kepada Muara Wisesa, dan itulah yang dipersoalkan oleh Kementerian Perikanan dan Kelautan.

Pemberian izin reklamasi bukanlah kewenangan kepala daerah seperti Ahok melainkan kewenangan kementerian atau pemerintah pusat.

Tapi Ahok [seperti biasa] tak mau kalah. Dia menyerahkan masalah izin reklamasi untuk diselesaikan Presiden Jokowi. Belum ada kabar tentang reaksi Jokowi menanggapi kisruh perizinan reklamasi pesisir Jakarta antara Ahok dengan kementerian di bawah Susi.

Terakhir, Presiden Jokowi lepas tangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Menko SDA Maritim Luhut B Panjaitan.

Sumber-sumber tidak resmi menyebut proyek itu akan menelan biaya Rp 660 triliun selama 10-15 tahun. Lebih besar dari dana obligasi BLBI yang menjadi utang pemerintah akibat kebangkrutan hampir 30 bank milik konglomerat pada 1997-1998 lalu.

Separuh dari anggaran proyek reklamasi akan diambil dari uang negara melalui Kementerian PU dan Pemda DKI, dan sisanya akan ditanggung oleh investor swasta: 12 perusahaan. Persoalan besar timbul karena tidak ada transparansi penggunaan uang APBN dan APBD DKI Jakarta. Tidak terdengar pertanggungajawaban pengeluaran uang rakyat puluhan triliun rupiah sejak tahun 2014.

Muslim ahli kelautan ITB itu menduga, banyaknya investor yang bersemangat terlibat di proyek Giant Sea Wall karena ada proyek tembok laut raksasa yang justru bisa menahan banjir dari daratan Jakarta.

Abdul Halim, Sekjen Kiara menuding Giant Sea Wall adalah proyek yang hanya berpihak kepada pengusaha dan untuk melindungi proyek-proyek properti yang dibangun di pesisir Jakarta.

Dalam catatan Kiara sedikitnya ada 16.855 nelayan berikut keluarganya bakal terusir bila Giant Sea Wall dibangun, sementara sampai saat ini, belum ada perencanaan tentang nasib mereka. “Jika Teluk Jakarta dibendung, ke mana nelayan akan mencari ikan?” demikian Halim, kepada wartawan mongabay.co.id.

Tuduhan Halim tentu harus dibuktikan, tapi di situs reklamasi.com disebutkan, Agung Podomoro sudah mengeluarkan daftar harga hunian yang akan dibangun di atas Pulau Pluit City seluas 160 hektare. Antara lain rumah seharga Rp 3 miliar hingga Rp 6 miliar, dan ruko seharga Rp 7 miliar hingga Rp 9 miliar. Agung Podomoro bahkan sudah memasarkan hunian-hunian itu sejak awal tahun ini kepada 100 ribuan konsumen.

Maka sambil menunggu apakah proyek Giant Sea Wall akan diteruskan atau dibatalkan oleh pemerintahan Jokowi, orang-orang bisa mengenang monyet yang sudah lama hilang, bakau dan ketapang yang semakin susah ditemukan di hutan Kapuk akibat proyek reklamasi PIK,

Inilah contoh tentang bagaimana uang, ambisi, dan kekuasaan kembali bersekutu seperti halnya dulu PIK dan Ciputra di zaman Orde Baru namun dengan skala jauh lebih besar dan potensi kerugian negara juga jauh lebih besar.



Bahaya Kedaulatan NKRI

Terakhir tak kalah penting adalah potensi risiko sosial politik, pertahanan, keamanan dan kedaulatan negara yang dapat dengan mudah terancam baik secara tidak direncanakan sebelumnya mau pun jika telah direncanakan ketika gagasan ini dimunculkan.

Aspek sospol hankam pada Giant Sea Wall (GSW) tidak pernah dikaji secara mendalam dan komprehensif, padahal risiko pada aspek ini sangat besar dan langsung mempengaruhi eksistensi RI sebagai negara serta mengancam kedaulatan wilayah NKRI.

Potensi risiko ini sangat besar mengingat lokasi geografi, profil proyek GSW, situasi kondisi politik domestik, regional dan global, serta fakta ketahanan nasional khususnya sektor ekonomi dan ideologi bangsa yang kian melemah selama dasawarsa terakhir.

Berdasarkan analisa dengan pendekatan ekstrim mempertimbangkan semua hal terkandung dalam proyek GSW, dapat disimpulkan GSW pada 15-25 tahun mendatang tidak lagi merupakan wilayah kedaulatan RI. Tetapi sudah menjadi sebuah negara berdaulat sendiri. Kemungkinan ekstrim ini didasarkan pada semua faktor yang ada.

1. Faktor Profil 17 pulau pembentuk GSW adalah daratan/pantai terbuka menghadap ke laut lepas di mana pengawasan kawasan sulit dilakukan secara efektif khususnya terhadap arus lalu lintas keluar masuk manusia dan barang di kawasan GSW. Dan seterusnya.

2. Faktor Demografi GSW secara faktual objektif akan bersifat homogen mono etnis yakni etnis cina. Hal ini disebabkan mahalnya harga rumah tinggal, apartmen, ruko dan properti hunian lainnya, yang tidak terjangkau oleh kemampuan finansial pribumi. Dapat diprediksi lebih 95% dari populasi GSW adalah etnis cina. Faktor monoetnis populasi penghuni GSW sangat riskan dan mendorong lepasnya GSW dari NKRI bilamana terjadi suatu peristiwa yang sempurna atau minimal cukup memadai sebagai pemicu.

3. Faktor Situasi Politik Regional, di mana negara tetangga Singapura mengalami kekurangan lahan sebagai penopang kelangsungan eksistensinya sebagai negara, tempat tinggal rakyatnya, salah satu pelabuhan terpenting, kota bisnis dan keuangan di dunia dan pusat perdagangan barang dan jasa.

Keterbatasan Singapura pada kepemilikan lahan menjadi alasan kuat bagi Singapura untuk ‘mengakuisisi’ GSW pada 15-25 tahun mendatang melalui cara atau mekanisme non konvensional, ‘invisible hand’, infiltrasi, quation government, proxy dan seterusnya.

4. Faktor Sospol Domestik, khususnya dikaitkan keniscayaan pindahnya ibukota RI ke daerah lain, di mana hampir seluruh pusat organisasi pemerintahan sipil dan militer turut pindah keluar dari kota Jakarta.

Pindahnya ibukota negara RI pasti terjadi di masa depan dan akan lebih cepat terwujud bilamana faktor lingkungan penopang kehidupan kota Jakarta sudah sangat tidak memadai atau membahayakan keselamatan penghuninya.

Jika kemungkinan seperti disebut di atas merupakan hidden agenda proyek GSW, beberapa tindakan sabotase kecil sudah dapat memaksa pemerintah Indonesia memutuskan pemindahan ibukota negara ke daerah lain.

5. Faktor keamanan menjadi salah satu alasan utama GSW lepas dari NKRI di masa mendatang. Gejolak keamanan berupa kerusuhan bernuansa SARA, politik atau ekonomi yang potensial terjadi dapat berakhir dengan kesepakatan bersama: GSW berpisah dari NKRI.
Sekilas sulit dibayangkan awam bahwa kemungkinan ekstrim ini dapat terjadi. Namun, jika disodorkan fakta sejarah penyebab berdirinya Singapura sebagai satu negara yang berdaulat, berpisah dari Malaysia pada 1970 lalu, masa depan GSW tidak mustahil mengikuti jejak sukses Singapura.

Analisis lengkap mengenai potensi GSW sebagai cikal bakal negara baru di masa depan disampaikan sebagai masukan kepada pihak terkait yang merasa peduli pada bangsa dan negara ini.



Penutup

Posisi geografis GSW seluas 12.000 – 15.000 hektar atau hampir dua kali luas Singapura, memanjang dari pantai Bekasi hingga Tangerang merupakan daerah paling strategis di Indonesia jika dinilai dari aspek lalu lintas pelabuhan dan diyakini hampir seluruh etnis cina Indonesia sebagai kawasan ‘Kepala Naga’ yang bermakna kawasan paling hoki, membawa keberuntungan penghasil kekayaan luar biasa bagi penghuni dan pemiliknya.  Dan tentu saja dapat dipastikan penghuni di negara kepulauan baru itu bukan pribumi indonesia.

Proyek Reklamasi GSW ibarat membuat mahkota di kepala naga. Membuat cikal bakal negara baru yang dikuasai asing dengan menggunakan uang negara ratusan triliun rupiah.

Apakah ada kebijakan pemerintah yang lebih konyol daripada proyek reklamasi Great Sea Wall?

___
*Sumber: LINK


Baca juga :