Penutupan Alexis, GEBRAKAN PERINGATAN Anies: SIAPAPUN Pemiliknya, Jangan Coba-Coba!

Body

[PORTAL-ISLAM.ID]  Pemerintah Provinsi DKI menolak daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.


Penolakan tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8. dan per tanggal 27 Oktober 2017, semua kegiatan di Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis dinyatakan ILEGAL.

"Ini pesan kepada semua. Jangan coba-coba, kalau Anda coba-coba, maka kita akan tindak dengan tegas," ujar Anies Baswedan, Senin 30 Oktober 2017, saat mengonfirmasi penghentian perpanjangan izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis, kepada awak media yang menanti di Balaikota.

Anies yang selama ini diejek "gabener" oleh pendukung Ahok dan disudutkan melalui beberapa framing negatif media, mulai dari sepatu hingga lembeknya menangani kesemrawutan Tanah Abang, kini berdiri menantang siapapun pemilik usaha serupa dengan Alexis, untuk tidak menguji keberanian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tegas dan jelas tidak akan membiarkan kegiatan prostitusi terjadi.

"Siapa pun, di mana pun, siapa pun pemiliknya, berapa lama pun usahanya, bila melakukan ini praktik-praktik amoral, apalagi menyangkut prostitusi, kita tidak akan biarkan," tegas Anies.

"Tidak akan membiarkan praktik-praktik seperti ini melenggang begitu saja. Karena itu kita akan ambil langkah," kata Anies.

Keputusan Anies bukan tanpa alasan krusial. Beberapa kalangan yang nenilai bahwa prostitusi merupakan urusan privat, kiranya perlu berpikir ulang.

"Tentu pemprov memiliki dasar dan ini menyangkut juga menjaga moral kita. Tapi dasar-dasar itu ada. Kita minta kepada semua pihak untuk menaati keputusan itu,"tutup Anies.


Baca juga :