Partainya Tak Lolos Sipol, Sekjen Partai Idaman UNGKAP: Ada Partai di DPR yang Tak Lulus Sipol Tapi Diloloskan


[PORTAL-ISLAM.ID]  Partai Islam Damai Aman (Idaman) termasuk dari 13 par­pol yang dinyatakan tak lolos proses administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Akibatnya partai pimpinan pedan­gdut Rhoma Irama ini terancam tak bisa menjadi peserta Pemilu 2019.

Lantaran itu Partai Idaman baru-baru ini sudah melaporkan KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam laporannya, Partai Idaman mengungkap beberapa dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU.

Berikut penuturan lengkap Sekjen Partai Idaman Ramdansyah terkait laporan itu.

Apa temuan dugaan pelang­garan administrasinya?

Ada empat dugaan pelangga­ran administrasi yang kami laporkan. Pertama, terkait dengan ini kan tahapannya baru pendaf­taran. Kok sudah masuk ke veri­fikasi? Yang kedua kami ini kan tidak bisa daftar karena Sipol yang menuntut untuk mendapat folmulir F2, dokumennya harus penuh semuanya. Sementara kami mengakui ada data yang kurang. Artinya data tentang re­kening partai dan domisili yang bersifat eksternal ada beberapa yang belum.

Form F2 itu enggak bisa kebuka akibat enggak memenuhi syarat komulatifnya. Komulatifnya tahu kan? Data kepengurusan DPW, DPC, sampai PAC kami ada sampai enam ribu kalau enggak salah. Kepengurusan tingkat kabupaten/kota sudah di atas lima persen, provinsi sudah 100 persen. Nah, itu komulatif pertama. Komulatif yang kedua jumlah anggota, dan yang ketiga terkait dengan pihak ekternal itu rekening partai sama domisili. Ini yang bermasalah dan sulit kami penuhi seluruhnya.

Kenapa bisa begitu?

Soal domisili dan rekening partai ini tingkat kesulitannya berbeda-beda. Ini kan pihak ketiga bukan kami. Misalnya di kawasan timur, belum tentu bank mau menerima pembukaan rekening atas nama partai. Itu masalah kebijakan di sana. Dia punya diskresi sendiri, sehingga kami ganti dengan bank lain dan seterusnya. Ketika menyangkut pihak ketiga kami tidak bisa paksa.

Nah, ketika itu tidak bisa dibuat, kami kan harus upload apa adanya kan? Yang ada di upload, yang enggak ada ya eng­gak. Akhirnya datanya enggak lengkap, maka enggak dapatlah itu form F2. Kemudian akhirnya kami dinyatakan tidak lolos.

Kalau domisili itu apa ken­dalanya?

Kan itu kewenangan kelurahan. Kadang kami kesulitan harus lengkapi ini, lengkapi itu, ada yang enggak setuju dan se­gala macem. Atau ada beberapa daerah yang punya lurah adat, dan lurah formal. Dan itu eng­gak gampang untuk memenuhi persyaratan mereka. Kan enggak bisa kami paksa.

Apa dugaan pelanggaran yang ketiga?

Yang ketiga itu ternyata beber­apa partai, baik yang ada di DPR atau partai-partai baru, kami temukan dari data sipol bah­wa ada beberapa dokumennya yang sebetulnya enggak valid. Misalkan dia meng-upload data Sleman seluruhnya satu provinsi. Kan enggak boleh harusnya. Atau kemudian di Sulawesi Barat ternyata data yang di upload itu kosong, blank document. Itu sudah kami ungkapin kok di Bawaslu. Artinya kok yang begitu lolos? Sementara kami yang jujur, berusaha upload apa adanya enggak lolos karena ke kunci F2-nya itu.

Jadi kami menuntut, karena kami tidak lolos, partai-partai itu harusnya tidak diterima juga. Karena asas pelaksanaan pemilu itu berasaskan keadilan kan? Harus ada persamaan hak. Jadi harus ada kesamaan treatment dari KPU. Kalau itu dilanggar aetinya terjadi pelang­garan administrasi. Dan karena melanggar asas, artinya juga ada pelanggaran etika. Masuknya ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu-red).

Semua temuan itu sudah kami laporkan ke Bawaslu, dan kalau mau teman-teman bisa cek sendiri kok temuan kami benar atau tidaknya. Sipol KPU kan bisa dibuka.

Nanti kelihatan persentase data yang sudah masuk sekian persen. Tapi ketika kita buka detail, kita klik misalkan ke­beradaan kantor di Sulawesi Barat salah satu partai yang lolos, isinya enggak ada, barang­nya kosong. Cuma datanya ke upload, dan itu sistematis, data yang begitu enggak cuma satu.

Tadi anda bilang ada dugaan pelanggaran etiknya juga. Apakah Partai Idaman ju­ga memasukan laporan ke DKPP?

DKPP ini belum kami laku­kan, karena kami konsultasi langkah pertama yang penting itu lolos dulu.

Dokumen yang ternyata kosong ini kenapa bisa diterima?

Tanya ke KPU? Kami kan bertanya, awalnya kami enggak tahu. Kami baru tahu pas mau masukkan laporan ke Bawaslu. Kami cek sesama data partai-partai yang ada, ternyata kami menemukan seperti itu.

Partai apa saja sih yang me­masukkan dokumen kosong?

Aduh, kalau soal itu saya tidak bisa sebutkan. Tapi kami sudah sampaikan semuanya ke Bawaslu. Silakan saja mas cek sendiri di Sipol KPU. Nanti kelihatan kok.

Sumber: RMOL
Baca juga :