Menanti Sikap Tegas KPK dan Suara Lantang ICW


[PORTAL-ISLAM.ID]  Karena berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang pasalnya berbunyi, Putusan Praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan Penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi. Setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.

Dengan adanya kemungkinan tersebut jelas peluang KPK untuk membuktikan ucapannya terbuka. Karena sejak awal KPK ngotot memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Ketua Umum Golkar tersebut sebagai tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah.

Kalau memang punya bukti, kenapa setelah hampir satu bulan KPK tidak juga mengambil sikap tegas. Bukankah KPK mengklaim bukti yang telah diajukan ke persidangan e-KTP, berasal dari lebih dari 100 saksi dan lebih dari 6.000 alat bukti. Jangan sampai memunculkan persepsi kalau KPK takut akan kembali digoyang Pansus hak angket di DPR. Kebetulan setelah Setnov menang di Praperadilan, Pansus akan meredup serangannya kepada KPK.

Sebelum vonis pengadilan keluar, hampir setiap hari Pansus mengkritik KPK. Kebetulan juga anggota Pansus merupakan partai-partai pendukung pemerintah yang digawangi PDI Perjuangan dan Golkar.

Atau KPK akan mengambil sikap seperti dalam kasus Budi Gunawan. Setelah penetapan tersangka kasus rekening gendut digugurkan pengadilan, KPK tidak lagi melanjutkan kasus tersebut. Saat itu KPK juga menyakini kalau memiliki alat bukti cukup, dan hampir setengah tahun melakukan penyidikan terhadap transaksi Budi Gunawan.

Bandingkan dengan yang menimpa mantan Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), La Nyalla Mattalitti. Setelah menang dalam sidang praperadilan 12 April 2016, satu hari kemudian dia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan. Mereka bersikukuh punya alat bukti yang kuat, dan kembali menetapkan La Nyala jadi tersangka.

Kalau memang tidak mempunyai bukti, KPK sebaiknya mengakui kesalahannya. Karena akibat penetapan tersebut, akan merugikan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, mereka punya keluarga dan organisasi yang harus dijaga kehormatannya.

Atau KPK sedangkan mengalami tekanan yang luarbiasa, sehingga tidak punya keberanian untuk mengusut tuntas kasus ini?. Sebaiknya KPK bersikap jujur, jangan sampai membiarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa ada kejelasan.

Menanti Suara Lantang ICW

Banyak pihak yang mengkritisi keputusan pengadilan tersebut, salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW). Menurut mereka ada enam kejanggalan dari sidang praperadilan. Pertama, hakim menolak memutar rekaman bukti keterlibatan Novanto dalam korupsi e-KTP. Kedua, hakim menunda mendengar keterangan ahli dari KPK, ketiga, hakim menolak eksepsi KPK. Empat, hakim mengabaikan permohonan Intervensi dengan alasan gugatan tersebut belum terdaftar di dalam sistem informasi pencatatan perkara.

Kelima, hakim bertanya kepada Ahli KPK tentang sifat adhoc lembaga KPK yang tidak ada kaitannya dengan pokok perkara praperadilan. Dan laporan kinerja KPK yang berasal dari Pansus dijadikan bukti praperadilan.

Sebelumnya ICW juga telah melakukan aksi bersama beberapa organisasi lain didepan DPR RI untuk menolak Hak Angket KPK. Tapi apa yang dilakukan ICW tersebut dianggap masih kurang, karena dulu mereka terkenal sangat lantang bersuara. Kini masih bersuara, tapi agak pelan dan tidak lagi tajam.

ICW sebagai organisasi independen yang fokus pada isu-isu korupsi harusnya dapat berbuat lebih. Contohnya mereka bisa mengkritik Presiden yang tidak tegas terkait dengan hak angket, atau kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan. Atau yang lebih bagus lagi, ICW menyampaikan data tentang partai-partai yang paling banyak terlibat korupsi sepanjang pemerintahan Jokowi-JK.

Dulu ICW pernah melakukan hal tersebut, tapi kenapa sekarang tidak. Dengan merilis hal tersebut, dapat memberikan informasi kepada masyarakat partai mana yang banyak terlibat korupsi dalam tiga tahun terakhir. Sehingga pada Pileg 2019 tidak lagi mendapat kepercayaan masyarakat.

Kalau ICW tidak melakukan hal tersebut, tentu akan muncul dugaan kalau ICW tidak lagi independen dan konsen terhadap pemberantasan dan pencegahan korupsi. Atau ICW bakal dicap sudah tunduk pada partai yang sedang berkuasa.

Penulis: Muhammad Syahmiddun Harahap (Peneliti Anti Korupsi Badan Anti Korupsi Sumbar)


Baca juga :