Lama Tak Ada Kabar, TERNYATA Kejati DKI TOLAK Berkas Penuntutan Kasus Pembacokan Hermansyah


[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menolak berkas acara pemeriksaan (BAP) lima tersangka pembacokan terhadap pakar IT Hermansyah dari penyidik Polda Metro Jaya. Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, BAP Laurens Paliyaman, Edwin Hitipeuw, Erik, Richard, dan Domingus ditolak karena dinyatakan belum lengkap.

"Intinya mesti dicari lagi alat bukti untuk menguatkan pembuktian unsur sesuai pasal yang disangkakan," katanya saat dihubungi Republika, Sabtu (7/10/).

Nirwan mengatakan, jaksa penuntut umum yang ditunjuk Kajati DKI meniliti kasus penganiayaan terhadap Hermansyah telah memberikan petunjuk apa saja bukti yang mesti dicari penyidik Polda Metro Jaya agar kasusnya bisa naik ke penuntutan. Meski demikian, Nirwan enggan menyampaikan bukti materiil seperti apa yang mesti dilengkapi penyidik, karena terkait hal itu sudah masuk materi yang tidak boleh dipublikasikan.

"Terkait hal itu kami tidak bisa sampaikan, karena sudah masuk dalam hal teknis," katanya.

Nirwan mengatakan, dikembalikannya BAP ke penyidikan bukan untuk menyulitkan kerja polisi. Akan tetapi, sebagai bentuk profesionalitas kerja Kejaksaan dalam menuntut sebuah kasus. "Untuk selanjutnya kejaksaan akan tetap profesional dalam menangani penanganan perkara sesuai formil dalam hukum acara," katanya.

Seperti diketahui, Laurens Paliyaman, Edwin Hitipeuw, Erik, Richard, dan diciduk tim Jatanras Polda Metro setelah menganiaya Hermansyah di Tol Jagorawi KM 6 Jakarta Timur. Tersangka bernama Domingus sempat buron, namun akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro tanggal 18 Juli 2017.

Ahli IT alumnus ITB, Hermansyah (yang terang-terangan berani menyatakan dengan bukti kuat bahwa kasus HRS rekayasa belaka), menjadi korban pembacokan di jalan tol Jagorawi Kilometer 6 ruas Taman Mini Indonesia Indah dengan jalan tol lingkar luar (Jakarta Outer Ring Road-JORR), Jakarta Timur, pada 9 Juli 2017.

Praktis sudah dua bulan. Namun kasusnya terkesan mandek. Malah berkas ditolak Kejati.

Bagi kita yang awam, teknis proses hukum terkadang memang membingungkan ....

Sudah jelas-jelas bahwa :
1]. Ada korban yang dibacok dan hasil visum membuktikan itu.
2]. Ada yang ditangkap dan yang tertangkap -pun mengakui perbuatannya.
3]. Sudah dilakukan rekonstruksi perkara untuk memperkuat BAP.

Lho kok masih saja ada penolakan BAP ???

Pihak Kejati DKI masihlah profesional, jadi penolakan itu pasti berdasar dan dikembalikan ke Polda daripada mental di persidangan.

Di sisi lain, Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah ada problem di teknis administratif sehingga "penuangan" sangkaan di BAP belum komplit (hingga belum layak untuk dijadikan bahan dakwaan oleh Jaksa ? )

Ahhh.... Ayolah Pak Polisi dan Pak Jaksa, dengan profesionalisme yang anda miliki, Kasus Pembacokan ini bukan masalah yg besar, karena banyak masalah yg jauh lebih pelik yang TERBUKTI bisa anda tuntaskan...

Jangan biarkan publik membuat asumsi sendiri-sendiri, karena lambannya penanganan kasus ini...


Baca juga :