KONSISTEN TOLAK REKLAMASI, Gerindra: Kalau Pengembang Minta Ganti Rugi, Kita BUAT Posko Sumbangan Koin!


[PORTAL-ISLAM.ID] Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahuddin Uno masih lantang menolak reklamasi di tengah pro kontra. Sebagai partai pendukung, Gerindra pun mengingatkan Anies-Sandi agar tidak takut, karena ada rakyat di belakang kalian.

"Anies-Sandi tidak perlu takut terhadap komprador pengembang karena rakyat ada di belakang Anies-Sandi. Seandainya pengembang minta ganti rugi karena reklamasi dihentikan, Anies-Sandi bisa membuka posko sumbangan koin," kata Wasekjen Gerindra, Andre Rosiade dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 29 Oktober 2017.

Andre meyakini, bila Anies-Sandi membuka posko sumbangan koin, rakyat Indonesia akan bergerak untuk berpartisipasi untuk mengembalikan uang pengembang. Ia pun menekankan, bahwa reklamasi adalah kewenangan gubernur bukan pengembang.

Menurut Andre, sebelum pelantikan Anies-Sandi ada upaya untuk melanjutkan reklamasi. Hingga akhirnya moratorium reklamasi di teluk Jakarta dicabut, secara otomatis proyek tersebut akan berlanjut.

Kemudian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menyebutkan bahwa pengembang sudah memenuhi aturan. Begitu pula Menteri Bidang Maritim Luhut Binsar Panjaitan yang menyatakan bahwa syarat-syarat sudah dipenuhi para pengembang.

Anehnya mencuat pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang bertolak belakangan dengan kedua menteri tersebut. Di mana, dirinya merasa tidak ada koordinasi dalam pencabutan moratorium.

Di sisi lain, Andre meminta semua pihak untuk tidak menggoreng isu pertemuan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Anies, dan pengembang reklamasi. Pasalnya, Gerindra sedari awal sudah jelas menolak reklamasi.

"Kami tegaskan kembali bahwasannya sikap Gerindra dan Pak Prabowo sangat jelas. Kami menolak reklamasi. Rakyat Jakarta sudah melaksanakan referendum melalui Pilkada DKI yang dimenangkan Anies-Sandi yang notabene menolak reklamasi," pungkasnya.

Sumber: Okezone
Baca juga :