KENAPA Ahok Tidak Pakai SERAGAM NARAPIDANA Sesuai PermenKumham No. 6 2013???


[PORTAL-ISLAM.ID] Akhirnya foto Ahok di "Tahanan" Mako Brimob muncul juga ke publik setelah selama ini publik penasaran apa benar Ahok di Mako Brimob.

Kemunculan foto Ahok setelah dikunjungi Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pada Jum'at 27 Oktober 2017 kemarin.

Berbagai media memposting foto Ahok dengan Cak Imin di Mako Brimob.

Namun foto Ahok ini mendapat pertanyaan luas publik karena tidak memakai seragam NARAPIDANA / TAHANAN.

Salah satu yang mempertanyakan adalah mantan Kepala Satf Umum TNI Letjen (Purn) Johannes Suryo Prabowo.

"koq nggak pakai seragam ?" tanya Letjen (Purn) Johannes Suryo Prabowo mengomentari penampakan foto Ahok yang dimuat di berita detikcom.

Letjen (Purn) Johannes Suryo Prabowo lantas mengunggah "Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang TATA TERTIB LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA".

Dalam BAB II Pasal 3 Diatur tentang KEWAJIBAN DAN LARANGAN bagi NARAPIDANA salah satunya terkait PAKAIAN SERAGAM (huruf d).

Bunyi: "Setiap Narapidana atau Tahanan wajib mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan."

BAB II
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Pasal 3
Setiap Narapidana atau Tahanan wajib:
a. taat menjalankan ibadah sesuai agama dan/atau kepercayaan yang dianutnya serta memelihara kerukunan beragama;
b. mengikuti seluruh kegiatan yang diprogramkan;
c. patuh, taat, dan hormat kepada Petugas;
d. mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan;

***

Penempatan Ahok yang sudah divonis Pengadilan 2 tahun penjara di Mako Brimob saja sudah HAL YANG TIDAK WAJAR karena semestinya Ahok (sebagaimana terpidana lain) ditempatkan di LAPAS.

Dan sekarang, Ahok yang TIDAK MEMAKAI SERAGAM NARAPIDANA/TAHANAN juga menimbulkan pertanyaan publik: APAKAH HUKUM DITERAPKAN UNTUK SEMUA WARGA NEGARA INDONESIA, ATAU ADA PENGECUALIAN KHUSUS BUAT AHOK???

APA ADA PERPPU KHUSUS UNTUK AHOK???

NEGARA INI MILIK SIAPA???

SELURUH RAKYAT atau SEGELINTIR ORANG???



___
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013
Link:
http://perpustakaan.bappenas.go.id/lontar/file?file=digital/127014-%5B_Konten_%5D-Permen%20Hukum%20dan%20HAM%20No%206%20Tahun%202013.pdf


Baca juga :