GNPF Ulama Serukan Lawan UU Ormas yang telah Disahkan


[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama (yang sebelumnya bernama GNPF-MUI) menyatakan sikap terkait disahkannya Perppu no 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat menjadi Undang-undang.

Bahkan, GNPF Ulama yang diketuai KH Bachtiar Nasir ini menyerukan perlawanan karena menilai rezim yang tengah berkuasa terkesan memaksakan perppu pembubaran ormas tersebut sebagai senjata mengekang kebebasan dan bertentangan dengan pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945.

“Menyikapi situasi dan kondisi setelah disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang N0 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat menjadi UU oleh DPR RI, maka GNPF ULAMA dan Ormas Islam menyatakan sikap bahwa ajaran Islam mewajibkan menentang dan mencegah setiap kezaliman maupun kemunkaran yang terjadi,” ungkap KH Abah Rouf Bahar, Pembina Majelis Az-Zikra mewakili GNPF-Ulama dalam pernyataan pers di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (30/10/2017).

Kedua, sebut Abah Rouf, dari sudut aspek konstitusional, proses politik yang melahirkan peraturan perundang-undangan tersebut tidak dapat diterima sebagai proses politik yang dibenarkan menurut ukuran legal formal konstitusional.

“Karena tidak terpenuhinya unsur syarat-syarat untuk dapat diterbitkannya sebuah Perppu. Begitu juga dalam proses politik pengesahan Perppu menjadi Undang Undang, terkesan telah terjadi Pemaksaan dari rezim yang tengah berkuasa yang akan menggunakan Perppu pembubaran ormas tersebut sebagai senjata mengekang kebebasan dan bertentangan dengan pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945,” jelas Abah Rouf.

“Ketiga, GNPF Ulama dan ormas-ormas Islam memandang bahwa substansi dari Perppu yang telah disahkan menjadi UU tersebut sangat merugikan umat Islam karena cenderung untuk ditujukan membatasi dan mengekang dakwah Islam sekaligus ingin memadamkan cahaya agama Allah SWT,” terangnya.

Berdasar alasan diatas, GNPF Ulama dan Ormas Islam menyerukan kepada seluruh umat Islam Indonesia untuk tidak mendukung dan tidak memilih partai-partai yang telah menyetujui Perppu menjadi UU. Dukungan yang dimaksud mencakup Pilkada, Pileg, maupun Pilpres.

“Kedua, agar selalu waspada terhadap kemungkinan terburuk yang diakibatkan oleh UU tersebut, dan terakhir, melakukan perlawanan melalui mekanisme legal konstitusional,” tukas Abah Rouf.

Hadir dalam jumpa pers tersebut Ketua GNPF-Ulama KH Bachtiar Natsir, Sekjen FUI Ustad Al-Khattath, Ketua Presidium 212 Slamet Ma’arif, Senator Jakarta Fahira Idris, Neno Warisman, Pembina GNPF Sobri Lubis, Pimpinan Asy-Syafi’iyyah Abdullah Rasyid Syafi’i, Pembina Majelis Adz Dzikra Abah Rouf, Ust. Nurbayati, Aisyiah, Ketua Muslimat Parmusi Nurhayati Payapo, Jama’ah Anshor Syariah Akhwan, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Harakah Sunni Untuk Masyarakat Islami (Hasmi) Jamii, Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat, Mukhsin Zein, Bernard Abdul Jabbar, Bang Japar Eka, Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ) Abas Thoha, Majlis Darus Salam Basqoro, Ormss Bela Negara Adityawarman, Mathla’ul Anwar Danu, Persatuan Umat Islam Candra, Hidayatullah, serta Tim Advokasi GNPF Nasrullah.


Baca juga :