TAKBIR! Gugatan Dikabulkan Pengadilan, Ade Armando Kembali Jadi TERSANGKA


[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Aris Bawono Langgeng memutuskan penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando, tidak sah.

"Mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Menyatakan tidak sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP/22/II/2017/ Ditreskrimsus tanggal 1 Februari 2017 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/22/II/2017 Ditreskrimum tentang surat Perintah Penghentian Penyidikan," ujar Hakim Aris dalam pembacaan putusan sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (4/9/2017), seperti dilansir Liputan6.com.

Hakim mengatakan, pertimbangan ini setelah melihat bukti P10 dan P12 yang belum diuji penyidik.

Karena itu, hal tersebut perlu diuji kembali. Apakah memang ada niat atau tidak dari Ade Armando melanggar UU ITE.

"Menurut pendapat kami masih ada bukti P10 dan P12 yang belum diuji. Dan itu bisa dibuka kembali, biar diketahui apakah ada niat Ade Armando dalam posting-annya," tegas Hakim Aris.

Putusan ini disambut gembira pelapor kasus ini, Johan Khan. Dia langsung memekikan takbir usai hakim membacakan putusannya.

Seperti diketahui, pada 25 Januari 2017 Polda Metro Jaya menetapkan dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando sebagai tersangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan dari Johan Khan. Status tersangka Ade Armando ini setelah menunggu satu setengah tahun dari dilaporkan pada pertengahan Mei 2015.

Kasus tersebut berawal dari status Ade Armandao "Allah Bukan Orang Arab" di akun Facebook dan Twitter pada Mei 2015 lalu.

Namun, pada 20 Februari 2017, status tersangka Ade Armando dicabut setelah terbit SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Dengan dimenangkannya gugatan atas SP3 ini yang oleh pengadilan dinyatakan TIDAK SAH, maka Ade Armando kembali menyandang status sebagai tersangka.

(TAKBIR usai kemenangan di PN Jaksel)

Baca juga :