Novel dan Sang Jendral, Bara Dalam Sekam di KPK


[PORTAL-ISLAM.ID]  Suasana di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memanas. Besarnya tekanan, tak hanya dari luar yang kian kencang, terutama dari Pansus DPR, lembaga anti-rasuah itu pun kini didera konflik internal di tubuh tim penyidiknya.

Muncul kekhawatiran konflik tersebut bisa mengganggu kinerja KPK. Apalagi perseteruan antara atasan dan bawahan di tim penyidik KPK itu terang benderang diperlihatkan kepada publik.  

Belum juga tuntas atas kasus teror air keras yang telah merusak penglihatannya, penyidik senior Novel Baswedan kini harus berkonflik terbuka dengan atasannya sendiri, Aris Budiman. Aris rupanya sangat kesal atas email Novel tanggal 14 Februari 2017, yang mengatasnamakan “Wadah Pegawai KPK”.

Itulah sebabnya, enam bulan kemudian, Direktur Penyidikan KPK berpangkat Brigadir Jenderal Polisi itu melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.

Laporan itu tertuang dalam no LP 3937/VIII/2017/PMJ/ Ditkrimsus tanggal 21 Agustus 2017. Aris tentu punya alasan kenapa baru sekarang-sekarang ini dia melaporkan Novel.

Brigjen Aris mengaku sudah melaporkan soal email Novel Baswedan ini ke pimpinan KPK, tak lama setelah dia menerima email tersebut. Ia merasa perlu melaporkan ke pimpinan karena isi pesan itu telah menyerangnya secara personal, melecehkannya dengan sebutan 'tidak berintegritas'.

"Pada saat di pimpinan, beliau-beliau menanyakan kepada saya, saya katakan bahwa saya tenang menghadapi ini, tetapi tentu saya sebagai pimpinan (Direktur Penyidikan). Kemudian sebagai manusia tersinggung dengan ucapan-ucapan yang diucapkan di dalam email tersebut," kata Brigjen Aris kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 6 September 2017.

Novel memang sempat diperiksa Pengawas Internal (PI) KPK terkait hal tersebut. Alih-alih kasusnya dilanjutkan ke Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) untuk sanksi pelanggaran berat, pimpinan malah mengambil alih (tidak melalui DPP) kasus itu, dan langsung memberikan surat peringatan (SP) 2 kepada Novel Baswedan pada akhir Maret 2017 lalu.

Dalam perjalanan kasus email itu, pimpinan KPK akhirnya mencabut SP2 untuk Novel Baswedan. Tapi,  yang membuat Aris tak habis pikir, pencabutan itu dilakukan tanpa ada pemeriksaan lanjutan. Pimpinan berdalih kasus tersebut masalah internal, dan akan diselesaikan oleh Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).

Sebaliknya, Aris yang baru disebut oleh terdakwa Miryam Haryani, pernah bertemu anggota Komisi III DPR dan meminta uang Rp2 miliar terkait kasus e-KTP, KPK langsung membentuk DPP untuk memproses dugaan pelanggaran etik. Perbedaan perlakuan ini yang melatarbelakanginya membuat laporan ke polisi.

Dengan kondisi itu, mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyebut ada orang-orang di KPK yang memang bisa mempengaruhi kebijakan pimpinan. Kesimpulan itu pula yang dia beberkan di depan Pansus Angket DPR, Selasa malam, 29 Agustus 2017. Meski tanpa restu pimpinan KPK, Aris merasa wajib memenuhi undangan pansus DPR.

"Orang-orang ini powerfull, saya tidak bisa sebut nama tapi bapak sendiri bisa memahami itu. Ada orang yang bisa mempengaruhi kebijakan direksi," kata Aris di depan Pansus DPR.

Protes Novel kepada Aris melalui email ini dipicu keberatan Wadah Pegawai KPK, dimana Novel selaku ketuanya, terkait rencana pengangkatan ketua satuan tugas (Kasatgas) KPK dari luar KPK atau dari anggota Polri yang belum pernah bertugas di KPK.

Menurut Wadah Pegawai, untuk menjadi Kasatgas di KPK harus melewati serangkaian prosedur yang sudah ada, termasuk soal integritas dan kapabilitasnya sebagai penyidik.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, menyebut protes yang dilayangkan Wadah Pegawai itu terlalu berlebihan dan melanggar etika dalam penyampaian keberatan. Padahal, rencana pengangkatan Kasatgas KPK baru sebatas usulan, dan belum ada tindak lanjut apa-apa dari pimpinan.

"Jadi complain-nya itu memakai bahasa yang dalam tanda kutip itu bisa menghina orang," kata Agus di Gedung Kementerian PAN RB, Jakarta, akhir Maret lalu.

Selain Brigjen Aris Budiman, Novel yang tengah berkutat pada proses pemulihan matanya akibat penyiraman air keras, juga dilaporkan mantan koleganya sesama penyidik di KPK, Komisaris Besar Polisi Erwanto Kurniadi ke polisi, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu melaporkan Novel pada 5 September 2017, atas pernyataannya yang dimuat di sebuah majalah nasional yang terbit pada April 2017.

Erwanto keberatan dengan pernyataan Novel tentang penyidik KPK yang berasal dari Polri berintegritas rendah.

Sedikitnya ada lima laporan yang diterima Polda Metro Jaya terkait perseteruan antara penyidik senior KPK, Novel Baswedan dan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman. Dua diantaranya langsung ditujukan kepada Novel Baswedan, sedangkan sisanya laporan terkait konten pemberitaan di media massa.

"Ya, kami telah menerima lima laporan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 6 September 2017.

'On the Track'

Aris merasa apa yang dia lakukan selama ini sudah benar. Ia sudah berusaha tenang menghadapi manuver anak buahnya, Novel. Aris mengklaim pernah berupaya mediasi dengan Novel, tapi hasilnya nihil. Sebaliknya, Novel justru semakin gencar dan puncaknya melayangkan tuduhan kasar melalui sebuah email.

Lulusan Akademi Kepolisian tahun 1988 itu menilai tuduhan Novel melalui email itu telah melewati batas, cenderung fitnah, karenanya ia sangat tersinggung. Ditambah lagi, pernyataan Novel di media massa pasca kasus email semakin menjadi-jadi, yang membuatnya semakin berang.

"Dengan lantang mereka (Novel Baswedan Cs) meneriaki kami yang Polri ini adalah penyusup. Tukang bocorin berkas dan sebagainya. Coba (lihat itu) muncul di dalam koran-koran, majalah-majalah nasional itu seperti apa? Itu kan detil sekali," kata Aris saat ditemui wartawan di Jakarta, Rabu, 6 September 2017.

Dalam kesempatan itu, Aris menyangkal semua tuduhan miring kepadanya. Dari terkait pembangkangan terhadap perintah atasan untuk tak menghadiri undangan pansus, tuduhan ingin menggembosi KPK, sampai terima uang Rp2 miliar terkait penanganan perkara e-KTP.

"Saya sudah on the track. Saya jamin. Saya jamin semua itu. Keputusan apa pun diambil pimpinan saya laksanakan, termasuk saya sudah satu minggu tidak ada pemeriksaan terhadap Novel, setelah saya ngomong, 'Pak ini kok tidak dtindaklanjuti, tindakan Novel terhadap saya,' barulah PI (Pengawas Internal KPK) memeriksa," ujarnya.

Aris menegaskan tindakannya hadir rapat Pansus Angket bukan suatu tindakan yang ilegal. Pasalnya, ia telah melalui semua proses dan mekanisme administrasi yang ada di KPK. Apalagi, DPR lembaga yang konstitusional, ditambah putusan Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan pansus Hak Angket belum keluar.

"Jadi saya tidak bersalah, tidak melanggar Perppu, tidak ada yang saya langgar itu. Semuanya lewat administrasi saya lalui semua," kata mantan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya tersebut.

Ia tak ingin berpolemik dengan tudingan sejumlah pihak yang menyebutnya melawan perintah pimpinan KPK dengan menghadiri Pansus angket. Menurutnya, keberadaan pansus DPR diatur dalam UU, dengan demikian kehadirannya di DPR legal.

"Di pihak lain, KPK menyatakan ini ilegal, kan diklaim seperti itu. Ada penengahnya namanya MK, yang belum mengeluarkan keputusan antara mereka siapa yang bener nih. Kan klaim sepihak semua," ucapnya.

Di luar itu, jenderal bintang satu Polri ini sangat yakin dengan rekam jejaknya selama ini. Bahkan, publik bisa melacak ke sejumlah daerah di Indonesia, dimana Ia pernah bertugas sebagai anggota Polri. Mantan Kapolresta Pekalongan itu menantang siapapun yang meragukan integritasnya selama betugas di Kepolisian.

"Kalau saya dibilang tak integritas, wong tak pernah kok saya lakukan pelanggaran sebagainya," tegasnya.

Bukan cuma dalam pekerjaan, klaim Aris, ia pun sangat melarang keras anak, istri serta keluarganya memakai otoritasnya untuk melakukan hal-hal tertentu, apalagi menyalahi peraturan perundang-undangan.

"Saya berkarir tak pernah menggunakan otoritas, saya tidak pernah menggunakan apapun itu. Saya merangkak lho berkarir itu. Tapi saya tidak pernah mengeluh. Tidak," kata Aris.

Tim Independen

Dari Singapura, Novel menjawab semua tuduhan perseteruannya dengan Aris. Dalam wawancara eksklusif dengan tvOne, Novel mengakui pernah mengirimkan email kepada atasannya itu. Namun, Ia membantah sengaja menyerang Aris dan menebar api permusuhan.

"Setelah saya kirim (email) memang saya bertemu Pak Aris, dan sering beberapa kali terjadi pertemuan. Artinya saya ini menggambarkan tidak ada sesuatu yang dipersepsikan orang bahwa ada sesuatu permusuhan, saya kira ndak demikian," kata Novel

Novel mengaku siap bila nantinya akan dilakukan verifikasi terkait isu-isu maupun persepsi yang muncul di publik bahwa ada persoalan di internal KPK. "Seandainya pun apa yang disampaikan Pak Aris di pansus ada yang tidak benar, secara pribadi saya maafkan, tidak masalah," terang Novel.

Hanya saja, dia berharap jangan sampai gara-gara masalah ini KPK secara kelembagaan, dipersepsikan ada yang 'main perkara', bisa mengatur kasus dan lain sebagainya.

"Saya pastikan itu enggak benar. Tapi ini kan hanya jawaban nih. Sangat tidak tepat kalau saya hanya sekedar menjawab, tapi akan lebih tepat dibentuk tim independen, diperiksa, dilihat aja di dalam permasalahannya, apakah benar seperti itu?," tegasnya.

Mantan perwira polisi itu menambahkan, pimpinan KPK bisa membentuk tim independen untuk menverifikasi tuduhan-tuduhan itu. Sebab, kata Novel, untuk memastikan ada tidaknya permasalahan di internal KPK, seberapa banyak persoalannya, dan bagaimana dampaknya, bisa diungkap melalui tim yang bekerja secara independen.

Sementara itu, terkait laporan Aris dan mantan penyidik KPK ke Kepolisian, Novel sendiri sudah mengetahuinya. Kakak Novel, Taufik Baswedan mengatakan adiknya telah mengetahui laporan Direktur Penyidikan KPK itu ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan.

"Iya, (Novel) sudah tahu. Tetapi dia belum menyampaikan apa-apa ke saya (untuk menghadapi ini), kebetulan saya juga sedang di Jakarta sekarang," kata kakak kandung Novel, Taufik Baswedan, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat, Minggu, 3 September 2017.

Taufik menegaskan keluarganya tidak mau gegabah dalam menghadapi laporan Aris Budiman. Apalagi, hal itu ranah internal KPK. "Tidak perlu buru-buru harusnya, kan semua itu kan tidak terjadi tiba-tiba, pasti ada sebabnya. Cerita soal email itu terjadi di internal (KPK), dan itu kritikan yang seharusnya menjadi cambuk untuk lebih baik, enggak perlu sensitif begitulah," terang Taufik.

Kendati polisi sudah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), Ia memastikan Novel dan pihak keluarga tetap menghormati proses hukum. Tapi ia meyakini yang dilakukan adiknya untuk kebaikan KPK.

"Kami jalani saja, karena kadang suatu yang kita benci itu padahal itu baik untuk kita, dan yang kita suka padahal itu buruk untuk kita. Jadi kami mengalir saja dan harus selalu siap dengan apa yang terjadi," kata Taufik.

Diminta Berdamai

KPK sendiri akan memberi pendampingan hukum terhadap Novel yang dilaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya. Pendampingan tersebut dilakukan oleh Biro Hukum KPK yang saat ini dinakhodai AKBP Setiadi. Tak hanya Novel, Biro Hukum KPK juga akan memberikan pendampingan hukum kepada Aris.

"Pendampingan dan bantuan hukum ini sesuai peraturan yang berlaku," kata Febri di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2017.?

Disinggung mengenai potensi terjadinya konflik kepentingan karena Kabiro Hukum KPK juga berasal dari Polri, Febri mengakui tak ada kekhawatiran sedikitpun bagi KPK. Pasalnya, meskipun KPK di dalamnya terdiri dari berbagai unsur, baik Polri, Kejaksaan, Kementerian, PNS, maupun rekrutan sendiri, institusinya tetap terjaga sistem yang sudah tercipta sebelumnya.

"Jadi bagi kami dari manapun, kami mengandalkan sistem internal yang berjalan. Meski biro hukum dari kepolisian, kami tidak lihat asal usul dan keputusan diketahui melalui proses berjenjang hingga ke pimpinan," kata Febri.

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengingatkan agar bawahannya tidak lagi bertikai. Perseteruan antara Aris Budiman dan Novel, menurut Agus, harus menjadi pengingat bagi segenap anggota KPK untuk tetap lebih kompak.

Mengingat masih banyak kasus yang perlu ditangani. "Kemaren saya sudah pesan, hentikan yang namanya mengelompok sendiri-sendiri," kata Agus di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Sabtu, 2 September 2017.

Senada, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief juga berharap kasus tersebut dapat diselesaikan dengan baik oleh kedua belah pihak. Meskipun laporan Aris terhadap Novel memang bersifat individual. Namun, ia berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan cara mediasi.

"Kami berharap ini tidak sampai ke pengadilan. Mungkin mudah-mudahan pimpinan KPK dan pimpinan di Mabes Polri bisa membicarakan ini," katan Laode di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 1 September 2017.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, memastikan Polri akan bersikap profesional dalam menangani kasus ini. Meskipun sang pelapor adalah jenderal polisi, Ia memastikan semua laporan yang masuk akan diperlakukan sama. Laporan yang masuk akan diselidiki lebih dulu, diuji laporan dan barang buktinya.

"Kami mintai keterangan persoalan apa yang dilaporkan. Kemudian kami uji laporan tersebut dengan bukti, mungkin bentuknya saksi atau mungkin alat bukti lain, seperti bukti berita mungkin. Kira-kira begitu langkahnya, tapi awal pasti penyelidikan dulu," kata Komjen Ari Dono di kantornya.

Sumber: VIVA
Baca juga :