MUI: Polri Tak Berhak Larang Demo Bela Muslim Rohingya

(Brigjen (Pol) Anton Tabah Digdoyo)

[PORTAL-ISLAM.ID] Brigjen (Pol) Anton Tabah Digdoyo tak percaya kabar yang menyebut aparat kepolisian melarang digelarnya aksi solidaritas umat Islam Indonesia untuk etnis Rohingya. Pengurus MUI pusat yang juga bekas jenderal Polri itu menyatakan bahwa unjuk rasa dilindungi undang-undang.

"Saya sebagai senior Polri yakin Polri tidak akan melarang demo karena demo bagian dari HAM. Melarang demo merupakan pelanggaran berat terhadap salah satu pokok HAM," kata Anton dalam keterangannya, Selasa (5/9).

Anton menekankan bahwa Polri tidak bisa melarang demo apalagi demo umat Islam selama ini selalu berjalan tertib, aman, lancar dan indah hingga dikagumi dunia internasional.

Anton menekankan bahwa kebengisan yang diterima muslim Rohingya di Myanmar tak bisa dibiarkan. Di lain pihak, Polri yang tupoksinya sebagai pelayan pelindung pengayom masyarakat (yandungyom) wajib mendukung hak warga yang tidak melanggar hukum.

"Demo adalah salah satu hak yang dijamin undang-undang. Disitulah peran yandungyom polri. Jika dalam prakteknya ada anarkhi, baru peran polri sebagai penegak hukum difungsikan," imbuh dia.

Dia menegaskan bahwa demo membela umat yang ditindas seperti muslim Rohngya merupakan bagian dari jihad. Karenanya Anton berharap tak ada yang menjerumuskan Polri untuk bertindak melawan hukum.

Dia pun mengingatkan kepolisian dengan aksi 411, 212, dan 313 yang dilakukan umat Islam untuk menuntut penuntasan kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Polisi sudah salah menyikapi demo ini dengan menyebut sebagai tindakan makar.

"Anggapan seperti itu sesat dan sangat berbahaya. Bahkan menuduh aksi 411 212 313 dibiayai pihak tertentu sangat menyakitkan umat," kata Anton, seperti dilansir RMOL.

Dikabarkan hari ini, Rabu (6/92017) di Jakarta akan digelar aksi besar-besaran membela muslim Rohingya. Massa aksi akan mendatangi Kedubes Myanmar.


Baca juga :