Ketua KPK Akan Jerat Pansus Dengan Pasal Tipikor, Netizen: JANGAN MABOK PAK AGUS!!


[PORTAL-ISLAM.ID]  Ketua KPK Agus Rahardjo masih menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal keabsahan hak angket DPR. Agus juga mengatakan, pihaknya bisa menerapkan pasal Tipikor ke pansus angket.

"Kemudian kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus, (pasal) obstructions of justice (merintangi penyidikan) kan bisa kita terapkan. Karena kita sedang menangani kasus yang besar selalu dihambat," ujar Agus Rahardjo kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Agustus 2017.

Terkait soal putusan MK, Agus mengatakan hal itu perlu ditunggu supaya mengetahui apakah pansus ini sah sesuai konstitusional atau tidak. Dia mengatakan hal itu masih berlangsung di MK.

"Kan kita sudah panggil berkali-kali, kita itu masih menunggu MK," ujarnya.

Tak hanya mempertanyakan status hak angket tersebut di mata undang-undang, KPK bahkan mempertimbangkan mengategorikan hal ini sebagai Obstructions of Justice (mengganggu proses peradilan secara utuh). Sebab Agus menilai bisa jadi ini berkaitan dengan penanganan perkara.

Diketahui, saat ini KPK sedang mengusut dua kasus korupsi besar, yakni kasus e-KTP dengan dugaan kerugian negara Rp 2,3 triliun dan kasus BLBI dengan dugaan kerugian Rp 3,7 triliun. Hak Angket KPK sendiri mulanya bergulir karena KPK menolak memperlihatkan rekaman pemeriksaan Anggota Komisi V DPR Miryam S Haryani.

Miryam sendiri kini berstatus sebagai tersangka pemberi keterangan tidak benar di persidangan e-KTP akibat mencabut BAP-nya yang berisi nama sejumlah anggota DPR dan dugaan aliran uang yang diterima. Sementara itu, Ketua DPR Setya Novanto juga telah berstatus tersangka keempat dalam kasus megakorupsi ini.

Sumber: Detikcom

------

Menanggapi pernyataan Ketua KPK ini, seorang jurnalis senior kantor berita nasional Indonesia, dengan keras bercuit mengingatkan agar Ketua KPK tak "mabok".

Sementara cuitan yang sama kerasnya dilontarkan salah satu anggota pansus KPK, Masinton Pasaribu.


Sementara Fahri Hamzah, yang sejak dulu secara tegas mengkritisi kinerja KPK, menyatakan dengan keras agar Agus Rahardjo dipanggil karena turut terlibat dalam kasus E-KTP.

"Jurus mabok" Agus Rahardjo ini memang bisa dianggap sebagai upaya menghindari tuntutan hukum akibat keterlibatannya dalam kasus E-KTP. Jika benar Agus Rahardjo tak terlibat, mengapa harus risih diperiksa Pansus KPK?
Baca juga :