Kena Denda Rp 50 Juta Karena 'SAVE ROHINGYA', Manajer PERSIB: Apakah PSSI Setuju Dengan Pembantaian?

Body
(Manajer Persib, Umuh Muchtar)

[PORTAL-ISLAM.ID] Manajer Persib, Umuh Muchtar, angkat bicara soal sanksi yang ditujukan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI untuk Persib karena melanggar aturan kode etik PSSI, Pasal 67 Ayat 3 dan dikenai sanksi administrasi sebesar Rp 50 Juta.

Dalam pertandingan Persib menjamu Semen Padang, Sabtu (9/9/17), suporter Persib (Bobotoh) menggelar aksi kemanusiaan yang ditujukan untuk warga Rohingya yang menjadi korban kekerasan etnis di Myanmar. "Kenapa disanksi, itu kan sikap kepedulian Bobotoh pada warga etnis Rohingya. Mereka simpatik, kenapa tidak boleh," kata Umuh geram, seperti dikutip laman vikingpersib, Kamis (14/9/207).

Umuh pun menilai jika pesan yang ditunjukan Bobotoh jauh dari unsur politik. "Apakah mereka setuju dengan pembantaian itu, tidak ada rasa prikemanusiaan," lanjutnya.

"Saya bukan membela Bobotoh, Pemerintah saja mendukung soal kemanusiaannya, kenapa PSSI tidak," papar Umuh.

Komisi Disiplin (Komdis) PSSI resmi menghukum PERSIB dengan denda sebesar Rp. 50 juta karena aksi suporternya.

Dalam surat bernomor 92/L1/SK/KD-PSSI/IX/2017 Komdis menyebutkan bahwa pertandingan PERSIB menjamu Semen Padang pada tanggal 9 September 2017 lalu, aksi yang dilakukan Bobotoh adalah sebuah pelanggaran.

"Suporter Persib Bandung terbukti dengan sengaja merencanakan untuk melakukan konfigurasi dengan tulisan 'Save Rohingya' dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin," bunyi surat tertanggal 13 September itu.

Merujuk ke pasal 67 ayat (3) Kode Disiplin PSSI, PERSIB --sebagai panitia penyelenggara pertandingan dan klub yang menaungi suporternya--, didenda sebesar Rp. 50 juta.

Disebutkan pula bahwa PERSIB tidak dapat melakukan banding atas keputusan tersebut. Sementara, denda wajib dibayar selambat-lambatnya 14 hari setelah diterimanya keputusan itu.


Baca juga :