Istana Angkat Bicara Soal Status Tersangka Jonru


[PORTAL-ISLAM.ID]  Jon Riah Ukur Ginting atau dikenal dengan nama Jonru menjadi tersangka kasus ujaran kebencian. Jonru dinilai melanggar UU ITE terkait postingannya di media sosial.
Kepala Staf Presiden Teten Masduki turut menanggapi status tersangka Jonru. Teten mengatakan bahwa penetapan tersebut sudah sesuai jalur dan sesuai dengan banyaknya permintaan masyarakat.

"Ini memang harus terus ditertibkan, hate speech, hoax, info-info yang menyesatkan, mengadu domba masyarakat, itu memang tugas pemerintah saya kira," kata Teten Masduki di Kantor Staf Presiden, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Jumat, 29 September 2017.

"Kami selalu mendengar banyak permintaan dari masyarakat supaya memang pemerintah tegas. Kalau dibiarkan itu membahayakan," lanjut dia.

Teten juga menyampaikan, info-info yang menyesatkan, memutarbalikkan fakta, bohong, mengadu domba itu menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Itu tidak boleh didiamkan, pemerintah harus mengatur itu," ucap Teten Masduki.

Maka, pemerintah membuat UU ITE supaya masyarakat tidak melakukan tindak pidana di dunia maya. Kalau pemerintah tak melakukan tindakan, pemerintah tidak menjalankan hukum.

"Nah kalau inikan proses hukum, ini bukan kesewenang-wenangan. Artinya hukum itu kan bisa diuji, diuji di pengadilan secara bertingkat. Ya jadi bukan tindakan yang sewenang-wenang," tuturnya.

Sebelumnya, Jonru pada Kamis, 28 September 2017, diperiksa Polda Metro. Hingga pagi ini pukul 10.00 WIB, Jonru masih diperiksa.

"Masih di Krimsus dan masih diperiksa, kan kita punya waktu 1x24 jam buat memastikan, lagi diperiksa yang bersangkutan. Kan beliau banyak bikin posting nah postingan itu kita tanyakan, tapi beliau mengakui itu postingan buatan dia," beber Dirkrimsus Polda Metro Kombes Adi Deriyan.

Jonru diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Dia dilaporkan Zakir Rasyidin pada Senin, 4 September dan Muannas Alaidid pada 31 Agustus lalu. Jonru dilaporkan terkait unggahannya di media sosial yang dinilai menyebarkan ujaran kebencian.

Muannas Alaidid beserta saksi pegiat media sosial Guntur Romli dan Slamet Abidin telah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 13 September lalu. Muannas juga telah memberikan bukti-bukti postingan yang dianggap mengandung unsur SARA. Bukti tersebut sudah diberikan kepada penyidik dan tinggal dilakukan penyelidikan.

Sumber: Kumparan
--------

Ujaran kebencian dan ejekan kepada pemerintah melalui perangkat digital, telah berlangsung sejak era Presiden SBY. Namun, berbeda dengan respon istana kali ini, SBY tidak ingin terlalu larut dalam menyikapi ujaran kebencian dan bully kepada pemerintah yang disebarkan di dunia maya.

Presiden SBY kala itu, lebih fokus menjaga keseimbangan demokrasi dengan membiarkan para netizen berceloteh ramai di media sosial atas nama freedom of speech.

Beberapa dari postingan para netizen memang mengganggu dan beraroma hoax. Untuk meluruskan hoax, Presiden SBY memang mengambil waktu untuk mengklarifikasi dan meluruskan, namun tak satupun netizen berakhir di penjara.

Di era sekarang, freedom of speech terasa mahal bagi netizen yang bersebrangan dengan pemerintah. Sebuah biaya teramat mahal yang mesti ditanggung dari sebuah pemilihan langsung kepala negara. [*]

Baca juga :