Usai Diperiksa di Saudi, Polisi Telaah Kemungkinan Penghentian Kasus Habib Rizieq


[PORTAL-ISLAM.ID] Imam Besar FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab telah diperiksa polisi di Arab Saudi, terkait kasus dugaan percakapan (chat) mesum dalam situs baladacintarizieq.com.

Polisi mengaku belum menerima permohonan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari pihak imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab. Polisi juga masih menelaah kemungkinan penghentian kasus dugaan chat berkonten pornografi di situs baladacintarizieq itu.

"Kita belum dapat informasi itu untuk surat itu. Tapi kita akan telaah. Namanya kemungkinan-kemungkinan bisa terjadi," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (21/8/2017), seperti dikutip detikcom.

Argo mengatakan pengeluaran SP3 itu sepenuhnya merupakan kewenangan Polri. Semua proses yang dilakukan polisi itu bergantung pada fakta hukum yang ada di lapangan.

"SP3 yang mengeluarkan kepolisian. Semua bisa terjadi. Semua kemungkinan bisa terjadi. Apakah itu bisa dihentikan atau tidak. Itu tergantung fakta hukum di lapangan," ungkapnya.

Awalnya pihak kepolisian terlihat ngotot dalam kasus HRS sampai memasukkan HRS dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan meminta bantuan National Central Bureau (NCB) Interpol untuk menerbitkan Red Notice yang akhirnya ditolak oleh Interpol.

Polisi akhirnya ngalah dengan mendatangi Habib Rizieq di Saudi, ternyata mudah gak perlu Interpol-interpol segala.

Sebelumnya Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta pihak Polisi untuk meminta maaf dalam kasus chat yang menyeret HRS ini.

"Jika ditanya apa yang harus dilakukan polisi dalam kasus ini. Jawabnya adalah Polda Metro Jaya harusnya introspeksi dan minta maaf pada Rizieq dan kemudian rekonsiliasi," kata Neta dalam pesan singkatnya kepada CNNIndonesia.com.

Neta menjelaskan alasan sulitnya membawa Rizieq ke Indonesia lantaran kasus dugaan konten pornografi yang dituduhkan ke Rizieq, super aneh.

"Rizieq dituduh dalam kasus pornografi yang beredar di media sosial, tapi siapa yang menyebar tidak jelas," katanya.

Bila mengikuti alur berpikir polisi, menurut Neta, seharusnya Rizieq adalah korban dan tugas polisi memburu penyebarnya sebagai pelaku. "Tapi kenapa malah Rizieq yang dijadikan tersangka. Bukankah ini kasus yang aneh, yang sarat kriminalisasi," ujar dia.

Neta melanjutkan, Polda Metro Jaya seharusnya merasa malu karena sudah melakukan kriminalisasi terhadap Rizieq dalam kasus dugaan konten pornografi. Apalagi, Berita Acara Pemeriksaan tersangka lainnya, Firza Husein, ditolak kejaksaan

"Selain itu, interpol juga menolak red notice Polri terhadap Rizieq yang menunjukkan bahwa kasus ini hanya kasus ecek-ecek," tuturnya.

Baca juga :