Ujaran VICTOR Lebih Parah Dibanding AHOK


[PORTAL-ISLAM.ID] AHOK dan VICTOR memiliki kesamaan dan perbedaan. Kesamaannya: sama-sama PIDATO.

AHOK pidato ke Kepulauan Seribu. Tapi AHOK "cuma" penistaan agama. Divonis 2 tahun penjara. Dikenakan pasal 156a KUHP.

Sedangkan Viktor Laiskodat lebih parah:
- Menista agama
- Menfitnah kelompok muslim, dan
- Menfitnah partai rivalnya.
+ Plus ancaman MEMBUNUH.

Dalam pidatonya di NTT, Victor mengatakan:

"Kelompok ‎ekstrimis ini mau bikin satu negara lagi yang tidak mengakui negara NKRI lagi. Mereka ganti dengan negara Khilafah, negara khilafah itu berarti tidak ada NKRI. Ada sebagian kelompok ini yang hari ini mau bikin negara khilafah. Dan celakanya, partai-partai pendukungnya itu ada di NTT juga‎. Yang dukung supaya ini kelompok ekstrimis ini tumbuh di NTT: partai nomor satu Gerindra, partai nomor dua namanya Demokrat, partai nomor tiga itu PKS, partai nomor empat namanya PAN".

"Situasi nasional ini partai mendukung kaum intoleran yang tidak suka dengan orang lain, yang tidak suka dengan agama lain, yang tidak suka satu suku, dan satu bangsa. Jadi catat baik-baik yang calon bupati, calon gubernur, calon DPR yang dari partai tersebut kalau tusuk maksudnya pilih supaya ganti negara khilafah."

"Mengerti negara khilafah? Semua wajib salat, semua wajib, semua tidak lagi ke gereja. Mengerti? Negara khilafah tidak boleh ada perbedaan semua harus salat. Saya tidak provokasi tapi orang timur nanti tumbuh negara hilang kita bunuh pertama mereka sebelum kita dibunuh. Ingat dulu PKI 1965 mereka tidak berhasil, kita yang eksekusi mereka.‎"

(1) MENISTA AGAMA. Dalam hal ini agama Islam dimana disebutkan dalam negara KHILAFAH semua wajib Sholat. Padahal justru bukti sejarah dalam Khilafah semua agama dihormati.

(2) MEMFITNAH KELOMPOK MUSLIM sebagai ekstrimis anti toleransi.

(3) MEMFITNAH partai-partai: GERINDRA, DEMOKRAT, PKS, PAN, yang disebut mendukung kelompok ekstrimis yang akan mengganti NKRI dengan Khilafah.

Tiga hal inilah yang akhirnya membuat Partai Gerindra secara resmi telah mempolisikan VICTOR dengan 3 PASAL BERLAPIS.

‎"Undang-Undang (UU) ITE Pasal 28 Ayat (2), terus Pasal 156 KUHP, terus dengan Undang-Undang diskriminasi Nomor 40 Tahun 2008," ujar Ketua DPP Gerindra, Iwan Sumule saat melaporkan Victor ke Bareskrim Polri.

Tiga Pasal Berlapis:

(1) Pasal 28 Ayat (2) UU ITE:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

(2) Pasal 156 KUHP penodaan agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara

(3) UU No 40 Tahun 2008 tentang PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS

Pasal 16:
Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

SEMOGA PIHAK BERWAJIB SUNGGUH-SUNGGUH MENUNTASKAN KASUS VICTOR TANPA PERLU MENUNGGU AKSI BESAR-BESARAN.

[video pidato Victor]

Baca juga :