Tersangka Beras Maknyuss Langsung Ditahan, Kok Tersangka Korupsi E-KTP Tidak Ditahan?


[PORTAL-ISLAM.ID]  Belakangan ini, merebak kasus beras Maknyuss yang segera menjadi buah bibir di berbagai media dan juga di kalangan netizen.

Namun kemarin, Rabu 2 Agustus 2017, Petugas Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri akhirnya menetapkan Direktur PT Indo Beras Unggul (IBU) sebagai tersangka kasus dugaan perkara kecurangan kasus beras terhadap konsumen dan pihak lain.

"Sudah ditetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu saudara TW atau Trisnawan Widodo. Yang bersangkutan menjabat sebagai direktur utama di PT IBU," kata Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul, di kantornya Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Agustus 2017

Martinus menambahkan, TW langsung ditahan di ruang tahanan Bareskrim Mabes Polri. 

"TW sudah dilakukan penangkapan. Saat ini TW sudah ditahan di (ruang tahanan) Bareskrim," ujarnya.

Sumber: http://www.viva.co.id/berita/metro/942245-jadi-tersangka-bos-beras-maknyus-langsung-ditahan

Sikap gerak cepat polri sebagai institusi pemerintah memang patut diapresiasi. Mereka dapat bekerja cepat dalam kasus seperti ini.

Sayangnya, hal yang sama tidak ditunjukkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus e-KTP yang sudah bergulir dari awal bulan Maret dan sudah mengantongi beberapa nama tersangka hingga kini justru belum melakukan penahanan terhadap tersangka-tersangkanya.

Diketahui, sejauh ini sudah ditetapkan 5 tersangka kasus e-KTP. Salah satunya adalah Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

SN diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara, perekonomian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam proyek e-KTP.

KPK juga menduga SN menggunakan Andi Narogong untuk mengkondisikan proyek yang menggunakan anggaran senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Proyek pengadaan e-KTP dimenangkan oleh konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI). Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

Adapun proses penentuan pemenang lelang itu dikoordinasikan oleh Andi Narogong. Dalam surat tuntutan jaksa, SN dan Andi Narogong disebut akan mendapat sebesar 11 persen dari proyek e-KTP, atau senilai Rp 574.200.000.000.

Namun hingga kini Setya Novanto masih menduduki kursi pimpinan DPR RI dan tidak ditahan sama sekali, padahal tersangka kasus beras Maknyuss sudah ditahan.

Kerugian yang ditimbulkan dari kasus e-KTP pun jauh lebih besar dbanding kasus beras Maknyuss.

Mengapa ada beda perlakuan antara tersangka kasus beras Maknyuss dan tersangka e-KTP?
Baca juga :