SERTIFIKAT "AJAIB" Reklamasi Pulau D Untuk Agung Sedayu, Di Saat Gubernur Baru Belum Dilantik


[PORTAL-ISLAM.ID] Publik di sosial media geger dengan beredarnya foto SERTIFIKAT HGB (Hak Guna Bangunan) pulau D Reklamasi Jakarta.

Pada sertifikat yang terbit tanggal 24 Agustus 2017 itu, ditulis pemegang hak adalah PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Grup. Tertulis pula, surat ukur terbit pada 23 Agustus 2017 dengan luas lahan mencapai 3,12 juta meter persegi atau setara dengan 312 hektare.

Sertifikat ini diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Jakarta Utara dan ditandatangani Kepala Kantor Pertanahanan Jakarta Utara, Kasten Situmorang.

Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus membenarkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D, salah satu pulau reklamasi, sudah terbit.

"Tadi pagi saya koordinasi ke BPN (Badan Pertahanan Nasional), memang sudah diterbitkan HGB atas nama PT Kapuk Naga Indah," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/8), seperti dilansir CNN Indonesia.

Firdaus membenarkan keaslian sertifikat HGB Pulau D tertanggal 24 Agustus 2017 yang beberapa hari belakangan beredar di media sosial.

Berita Koran Tempo hari ini mengenai pernyataan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara sungguh luar biasa.

Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara menyatakan mengacu pada Perjanjian KERJASAMA antara Pemda DKI Jakarta dengan PT Kapuk Naga Indah:

"Perjanjian itu merekomendasikan diberikannya HGB di atas Hak Pengelolaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta"

(alinea ke 2 artikel SERTIFIKAT PULAU D TERBIT UNTUK AGUNG SEDAYU)

Mari bersama-sama dirunut kasus HGB (Hak Guna Bangunan) diatas HPL (Hak Pengelolaan) atas pulau Reklamasi ini.

1. Pemda DKI Jakarta baru menerima HPL dari Presiden Joko Widodo hari Sabtu, 20 Agustus 2017.

2. HGB buat PT Kapuk Naga Indah (anak usaha Agung Sedayu Grup) diterbitkan hari Kamis, 24 Agustus 2017 (4 hari setelah penyerahan HPL ke Pemda DKI Jakarta) dilihat dari foto Sertifikat HGB yang beredar di media sosial.

3. Dalam tempo 3 hari kerja (hari SENEN, SELASA dan RABU) sudah terbit Perjanjian Kerjasama antara Pemda DKI Jakarta dengan Pengembang (PT Kapuk Naga Indah) yang kemudian dikirimkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai dasar permohonan Penerbitan HGB buat PT Kapuk Naga Indah (pernyataan Kakan yang mengacu pada Perjanjian Kerjasama).

4. Rancangan Peraturan Daerah (PERDA) mengenai PULAU REKLAMASI belum diterbitkan dan lagi mandeg di DPRD DKI Jakarta.

Apakah Pemda DKI Jakarta berani membuat Perjanjian Kerjasama dengan pihak ketiga dimana belum ada peraturan daerah yang mengatur Pulau Reklamasi ini?

Proyek reklamasi di pantau Utara Jakarta hingga kini masih menjadi kontroversi, terutama terkait dampaknya terhadap lingkungan.

Gubernur terpilih DKI Jakarta Anies Baswedan sudah dari awal menolak proyek reklamasi. Gugatan nelayan atas proyek Reklamasi juga dimenangkan Pengadilan. Namun sepertinya ada pihak yang memaksakan Proyek Reklamasi apapun yang terjadi harus terus berlanjut.

Dan di saat gubernur terpilih belum dilantik, tiba-tiba terbit sertifikat HGB untuk anak usaha Agung Sedayu Grup.

Lahan belum ditimbun, izin belum lengkap, diukur tanggal 23 Agustus 2017, sertifikat sudah terbit tanggal 24 Agustus 2017.

Padahal dari Waktu Pengukuran hingga Penerbitan Sertifikat, BPN harus beri waktu 90 hari kepada Pihak Lain untuk melakukan sanggahan.

SEPERTINYA ADA YANG LAGI KEJAR DEADLINE WALAU MELABRAK SANA SINI.




Baca juga :