Wakapolri: Jangankan Istri Jenderal, Jenderal Bintang Lima pun Kalau Salah Kita Proses. Netizen: Halah! Sama Kaesang Nggak Berani


[PORTAL-ISLAM.ID]  Insiden kasus penamparan yang dilakukan seorang istri jenderal terhadap petugas Bandara Sam Ratulangi, Manado, 5 Juli 2017 akan diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.

Hal ini disampaikan oleh Wakapolri Komjen Pol Syafruddin.

"Jangankan istri jenderal, jenderal bintang lima pun kalau salah akan kita proses," ujar Syafruddin di Mabes Polri, Kamis, 6 Juli 2017.

Menurut Syafruddin, pelaku penamparan petugas bandara adalah istri pensiunan jenderal yang bertugas di Lemhannas.

"Sudah pensiun dan bertugas di Lemhannas," ungkapnya.

Seperti diketahui, netizen dihebohkan dengan sebuah video yang merekam aksi seorang ibu berkacamata hitam menampar petugas Avsec Bandara Sam Ratulangi, Manado.

Pihak Angkasa Pura I menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. General Manager Angkasa Pura I Erik Susanto mengaku pihaknya dalam hal ini petugas keamanan Bandara Sam Ratulangi menjalankan tugas sesuai prosedur dengan meminta penumpang melepas barang mengandung logam melewati pintu X-ray. Namun, penumpang tersebut menolak sehingga terjadi adu mulut dan akhirnya menampar petugas.

Tegasnya pihak kepolisian dalam memproses tidak dibarengi dengan ketegasan yang sama saat menangani kasus hukum putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

Kaesang dilaporkan seorang warga Bekasi, M Hidayat yang dianggap menyebarkan ujaran kebencian dan penodaan agama atas celotehannya dalam video blog (vlog) yang diunggah di media sosial.

"Tidak ada unsur (pidana, red). Tidak diproses," kata Wakapolri Komjen Syafruddin di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis, 6 Juli 2017.

Ia kembali menegaskan, pelaporan terhadap Kaesang tidak memenuhi unsur pidana soal vlog 'Ndeso'.

"Itu mengada-mengada. Enggak ada kaitannya sama sekali. Enggak ada unsurnya itu," ujar Syafruddin.

Diketahui, Kaesang dilaporkan Muhammad Hidayat atas sangkaan menyebarkan ujaran kebencian (hate speech).

Vlog Kaesang di YouTube menjadi dasar Hidayat mengadukan Kaesang, yang dikenal aktif di media sosial karena dianggap pelapor mengandung unsur ujaran kebencian (hate speech).

Ketdakkonsistenan polri tersebut ditanggapi beragam oleh netizen.



Baca juga :