SKAKMAT Ketua KPK Terkait E-KTP, Fahri Hamzah: Jujurlah Pak Agus...


[PORTAL-ISLAM.ID]  Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kembali melontarkan kritik kepada Ketua KPK Agus Rahardjo terkait kasus e-KTP. Melalui akun twitternya @Fahrihamzah, Fahri secara terbuka melontarkan pertanyaan kepada Agus.

Ada 10 pertanyaan yang ditulis Fahri kepada Ketua KPK Agus Rahardjo.

Berikut cuitan Fahri yang ditulisnya pada Selasa malam 19 Juli 2017 hingga Rabu 20 Juli 2017 dini hari.

"Malam Pak Agus Raharjo, Ketua @KPK_RI yang saya hormati. Semoga bapak tetap bisa istirahat saat kesibukan memuncak," cuit Fahri mengawali pertanyaannya.

Berikut cuitan Fahri yang ditujukannya kepada Agus,

Jujurlah bapak kepada bangsa ini..apakah betul bapak terlibat dalam #KasusEKTP yang katanya mega korupsi itu?

Sebab kalau bapak terlibat dalam #KasusEKTP ini maka tentu bapak tidak pantas lagi memimpin KPK. Bapak punya conflict of interest.

Saya coba membaca biodata bapak dan jabatan bapak saat2 skandal ini terjadi rasanya perlu penjelas. #KasusEKTP

Bapak menjadi ketua KPK sejak 21 Desembef 2015 tapi bapak ternyata adalah pendiri dan kepala LKPP sejak tahun 2010.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (disingkat LKPP) adalahLembaga Pemerintah bertanggung jawab kepada presiden. #KasusEKTP

Dan saat bapak memimpin sejak 2010 lah KasusEKTP ini terjadi. Padahal bapak bertugas mendisain sistem pengadaan

Saya telah membaca lebih dalam #KasusEKTP ini. Alhamdulillah saya punya akses data yang cukup luas.

Dalam dakwaan yang dibuat @KPK_RI peran bapak seolah tidak nampak sama sekali. Bagaimana bisa? Bapak penanggungjawab kan?

Sekarang, karena keterangan Mendagri tentang bapak tidak disebut dalam dakwaan @KPK_RI yg sekarang bapak pimpin, saya mau bertanya:

1. Setelah sistem lelang disepakati Tim yang LKPP ada di dalamnya apakah betul bapak meminta 9 tender dipecah?

2. Betulkah bapak menyampaikan kepada panitia tender bahwa "Kalau konsorsium Telkom kalah proyek ini bisa gak jalan".

3. Hal itu terjadi sekitar april 2011 sebelum tender diumumkan, "Betulkah bapak bertemu sekjen dan Irman (terdakwa?)

4. Betulkah bapak minta bertemu 4 mata dengan Mendagri dan ditolak karena Mendagri minta ada saksi dan notulen?

5. Kenapa di dalam dakwaan hanya ada time line lelang tapi tidak muncul bahwa lelang 21 Februari 2010 itu diumumkan setelah dapat persetujuan dari bapak?

6. Kenapa tidak muncul dalam dakwaan bahwa 3 hari setelah lelang diumumkan lalu bapak menginterupsi agar paket dipecah?

7. Kenapa tidak muncul dalam dakwaan bagaimana perdebatan di Kantor Wapres yang dipimpin oleh Pak Sofyan Jalil untuk menuntaskan masalah dengan bapak?

8. Lalu tiba-tiba mendekati lelang, PT Telkom tiba-tiba ikut dan bapak meyakinkan panitia bahwa hanya PT Telkom yang bisa mengerjakan proyek ini?

9. Bukankah pernah ada kesepakatan PT Telkom tidak ikut jadi peserta tapi akan dijadikan sebagai penyedia layanan?

10. Apakah bapak mengetahui penggeledahan kantor Kemendagri tgl 4 Mei 2011 oleh Polda METRO?

"Inilah 10 pertanyaan yang sebetulnya masih banyak. Tapi intinya adalah apakah mungkin bapak tidak terlibat KasusEKTP ?" lanjut Fahri.

Kemudian dia menambahkan.

Pak Agus yth, @KPK_RI adalah Lembaga negara dan beroperasi dengan kewenangan dan uang dari negara. Prinsip kerja harus terbuka.

Bapak jangan sakit hati kalau saya bertanya sebab itu tugas setiap warga negara kepada aparat negara. #KasusEKTP

Saya mengajak bapak rendah hati sebagai pejabat publik sebab semua orang bisa khilaf dan salah. #KasusEKTP

Tidak karena bapak bekerja di @KPK_RI tiba2 bapak jadi bersih dan tidak punya salah. Manusia sama saja. #KasusEKTP

Selamat istirahat pak ketua @KPK_RI semoga bakak sadar bahwa bapak juga banyak masalah. #KasusEKTP

Sementara itu dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor telah memvonis dua terdakwa Irman dan Sugiharto. Irman divonis 7 tahun penjara dan Rp 500 juta subsidiar 6 bulan kurungan. Sedangkan Sugiharto divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsidiar 6 bulan kurungan.
Baca juga :