Perpindahan Ibu Kota Negara: Pemborosan Keuangan Negara di Tengah Tingginya Defisit & Utang Negara


BIAYA PERPINDAHAN IBUKOTA DAN BIAYA EKONOMI YANG PERLU DIPERTANGGUNG JAWABKAN

Oleh: Sigid Kusumowidagdo
(Analis Ekonomi)

Pemerintah Jokowi telah memutuskan untuk memindahkan ibu kota RI ke Palangka Raya Kalimantan.

Kita ingat pemerintah Yunta militer Myanmar yang dipimpin Jendral Tan Swee tahun 2009 lalu memindahkan lbukota Myanmar Yangoon (dulu Rangoon) ke lota baru Naypyidaw istilah resminya Nay PyiTaw (KotaRaja). Ibukota baru itu dibangun selama 3 tahum mulai 2006. Alasan perpindahan itu karean penasehat pemimpin Yunta militer seorang Astrolog (ahli ilmu perbintangan) berpendapat ibu kota lama tidak baik posisinya yang menyebabkan Yunta militer dikalahkan dalam pemilu oleh pemimpin oposisi Auang San Su Kyii.

Kita tidak tahu apakah ada alasan seperti itu dengan perpindahan ibukota Jakarta (alasan politik kekalahan Pilkada DKI). Lebih baik kita lihat dampaknya dari segi ekonominya.

Perpindahan akan dilakukan tahun 2018. Menurut proyeksi Kementerian Keuangan RI ekonomi Indonesia 2018 akan mengalam Defisit Keseimbangan Pumer dimana pemerintah harus menggunakan utang baru untuk membayar utang yang sudah berjalan atau utang lama.

Defisit itu diperkirkan antara Rp 50 s/d Rp 99 trilyun. Defisit sekitar 1,9% sampai 2,3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dengan belanja negara mencapai Rp 2.204 Trilyun sampai Rp 3.949 Trilyun

Ini belum dimasukkan jumlah biaya proyek perpindahann ibukota negara. Apakah biaya untuk perpindahan itu sudah masuk di APBN 2018-2019? Sampai saat ini biaya proyek perpindahan ibu kota belum pernah dibahas DPR RI dan rencana perindahan itu belum disetujui DPR-MPR.

Di Palangka Raya harus dibangun 35 gedung untuk Kementerian dan Lembaga Negara Bukan Kementerian yang berada dibawah menteri yang harus dibangun. Biaya mencapai rata-rata Rp 50 milyar sampai Rp 1 Trilyun. Juga pelu gedung DPR-RI dan perumahan bagi anggota DPR-MPR.dan keluarganya. Pada tahun 2010 DPR RI pernah mengajukan untuk tambahan gedung baru DPR seharga Rp 1,8 Trilyun (dengan gedung lama tetap dipakai). Belum lagi Gedung Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi, kecuali tidak ikut pindah tetap di propinsi Jakarta. Ibu Kota negara tanpa lembaga-lembaga negara tinggi tidaklah akan sempurna.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pasti tahu kondisi keuangan negara tahun 2018. Mudah-mudahan ia masih punya 'common sense' (akal sehat) dan berani untuk mencegah pemborosan keungan negara untuk tujuan yang tidak rasional, apalagi jika sumber dananya dari utang negara.

Dari segi hitoris pun perpindahan ibukota ke Palangka Raya tidak mengikuti 'historical sense'. Republik Indonesia diprolamirkan di Jakarta dan Konstitusi kita dilahirkan di Jakarta. Mengapa harus pindah ke Palangka Raya yang tidak punya nilai historis dalam perjuangan Republik ini. Ini bukan untuk meremehkan Palangka Raya atau Kalimantan, hanya mengikuti akal seha saja.***


Baca juga :