Penggerebekan Pabrik Beras Maknyuss, Ombudsman RI Nilai Ada Pelanggaran Tim Satgas Pangan


[PORTAL-ISLAM.ID] Jakarta - Ombudsman RI akhirnya angkat bicara menyoroti penggerebekan pabrik beras premium PT Indo Beras Unggul (PT IBU) produsen beras Maknyuss dan Ayam Jago di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/7) pekan lalu.

Lembaga pengawas pelayanan publik itu menilai ada prosedur yang dilanggar tim Satuan Tugas Pengendalian Pangan. “Bila beras di atas harga acuan, lakukan operasi pasar sesuai dengan amanat Undang-Undang Pangan, bukan penggerebekan,” kata anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih, seperti dilansir Tempo, Rabu (26/7).

Menurut Alamsyah, setidaknya ada tiga kejanggalan disoroti lembaganya dalam penggerebekan PT IBU. Pertama, prosedur yang tidak sesuai. Kementerian Pertanian dan kepolisian mengklaim perusahaan memalsukan tabel kandungan gizi pada beras kemasan Cap Ayam Jago dan Maknyuss. Beras ditulis premium, padahal isinya nonpremium.

Soal ini, kata Alamsyah, “Kalau isunya kandungan, maka yang berhak menelisik adalah Badan Pengawasan Obat dan Makanan.” Namun nyatanya BPOM tidak tergabung dalam tim Satgas Pangan. Tim itu terdiri atas kepolisian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Badan Urusan Logistik, serta Komisi Pengawasan Persaingan Usaha.

Kejanggalan kedua adalah mengenai harga jual per kilogram PT IBU. Kementerian mengklaim harga jual beras merek Cap Ayam Jago dan Maknyuss mencapai Rp 26 ribu per kilogram. “Kalau soal harga, kan ada KPPU yang memeriksa soal harga tinggi. Namun buktikan dulu harga itu di minimarket mana? Di Indomaret, beras itu paling sekitar Rp 13 ribu per kilogram,” ujarnya.

Kejanggalan ketiga adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2107 yang diresmikan pasca-penggerebekan itu. “Dengan menetapkan harga seperti itu, seolah-olah pemerintah bisa mengendalikan harga. Padahal ada kemungkinan harga mahal karena pasokan beras kurang,” ucapnya.

PT IBU juga dituding mematikan penggilingan kecil karena membeli dari petani dengan harga mahal. Akibatnya, tak ada petani yang mau menjual gabah kepada penggiling lain.

Menurut Alamsyah, penggilingan yang dimiliki PT IBU tak signifikan bila dituduh melakukan oligopoli. “Penggilingan itu ada di mana-mana. Pangsa pasarnya saya rasa tidak sebesar itu,” katanya.
  
Baca juga :