PDI P: Berdasarkan Temuan BPK, Seharusnya Ketua KPK Agus Rahardjo Sudah Dipenjara


[PORTAL-ISLAM.ID]  Pansus Angket KPK sudah menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap laporan keuangan KPK selama 10 tahun belakang dari BPK. Dalam LHP ditemukan sejumlah pelanggaran.

“Melihat temuan BPK, pimpinan KPK sekarang harusnya udah masuk penjara nih, kalau konsisten dengan adanya temuan-temuan BPK ini,” kata anggota Pansus Angket KPK, Masinton Pasaribu, dalam talkshow di CNN TV, Selasa malam, 4 Juli 2017.

Politisi PDI Perjuangan ini mencontohkan pelanggaran yang terjadi di KPK antara lain realisasi belanja perjalanan dinas biasa tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 1,29 miliar, perencanaan pembangunan gedung KPK tidak cermat sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 655 juta, dan keterlabatan penyelesaian delapan paket pekerjaan belum dikenakan denda sebesar Rp 2,01 miliar.

Temuan signifikan lainnya, kata Masinton, pengangkatan sejumlah pegawai tetap KPK tahun 2016 tidak sesuai dengan PP 63 tahun 2005 karena usia mereka yang diangkat telah memasuki batas usia pensiun.

“Biro hukum internal KPK saja sudah mengakui itu pelanggaran. Kenapa ini tidak ditindaklajuti sementara terhadap institusi lain KPK cepat bergerak. Rekomendasi BPK supaya dibenahin, kalau ada kelebihan (pembayaran) dikembalikan, ini tidak dikerjakan (KPK),” sesal Masinton.

Masinton membantah Komisi Hukum DPR melakukan pembiaran atas berbagai penyelewengan yang terjadi di KPK.

“Berkali-kali kita selalu ingakan dalam RDP dengan KPK. Persidangan sebelumnya kami sampaikan ke KPK tapi jawaban KPK selalu normatif. Berlindung, oh ini rahasia negara, oh ini urusan internal,” papar Masinton.

Karenanya Masinton meminta semua pihak tidak antipati dengan Pansus KPK. Pansus bekerja semata-mata untuk memperbaiki KPK.

“Sebagai penegak hukum, KPK harus sesuai hukum,” tutup Masinton dalam talkshow yang juga dihadiri aktivis ICW Tama S Langkun itu.
Baca juga :