Pansus Angket dan Mahfud MD Ingin Perbaiki KPK


[PORTAL-ISLAM.ID] Setelah mengundang beberapa pakar hukum tata negara, Pansus Angket KPK beranggapan telah mendapat berbagai macam perspektif dalam mengambil sikap untuk mengawasi kinerja KPK.

Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufikulhadi menyampaikan kehadiran Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APTHN-HAN), Mahfud MD, telah memperkaya sudut pandang pansus. Sebelumnya beberapa ahli telah dihadirkan di antaranya Yusril Ihza Mahendra dan Romli Atmasasmita.

"Yang paling penting bagi kita adalah, telah disampaikan tadi, di ruang ini telah menjadi saksi bahwasanya Prof, Mahfud telah menyampaikan pendapatnya dengan sangat meyakinkan, kami apresiasi. Juga di ruangan ini sebelumnya Profesor Yusril menyampaikan pendapatnya juga sangat meyakinkan. Dengan demikian dua profesor dan ahli tata negara telah hadir di sini memberikan pandangan, itu adalah memperkaya kami semuanya," papar Taufik saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus Angket KPK, di Ruang Rapat KK I Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2017) sore.

Meski ada beberapa perbedaan sudut pandang dalam mensikapi kinerja KPK selama ini, namun Mahfud menyampaikan dalam presentasinya KPK saat ini membutuhkan perbaikan. Salah satu kesamaan sudut pandang Pansus KPK dengan Mahfud adalah ingin dijalankannya pemberantasan korupsi. "Di luar itu, ada banyak kesamaan. Pertama, prinsipnya kita ingin pemberantasan korupsi jalan, itu kesamaan," ujar Mahfud.

Dia juga sependapat dengan Pansus Angket KPK, bahwa lembaga anti rasuah ini perlu perbaikan. "Pertama, prinsipnya kami ingin KPK itu baik. Pemberantasan korupsi itu jalan," ujar Mahfud. Menurutnya, masih banyak cara untuk mengawasi kinerja KPK. Soal keabsahan Pansus Angket KPK, ia enggan berkomentar lebih jauh. "Kita nggak mutuskan legal atau tidak legal," ujarnya.

Salah satu Anggota Pansus Angket KPK Arsul Sani berpendapat, kalau ada dugaan KPK salah dalam tata kelola keuangan dan anggaran negara bisa di-angket, namun merdeka dalam menjalankan peradilan dan menegakkan hukum, pernyataan ini berdasar pada konteks Pasal 24 Ayat 1 Undang-Udang Dasar.

"Bahwa angket ini sebatas untuk memperbaiki tata kelola, kami terus terang akan bersikap untuk menolak jika angket ini nanti melahirkan rekomendasi yang dalam tanda kutip yang aneh-aneh. Yang aneh-aneh itu saya kasih contoh satu saja, misalnya merekomendasikan revisi Undang-Undang KPK yang bermaksud untuk membatasi umur KPK," jelas Arsul. (eko/sc)/foto:iwan armanias/iw.

Sumber: http://dpr.go.id/berita/detail/id/16992/t/Pansus+Angket+dan+Mahfud+MD+Sama-sama+Ingin+Memperbaiki+KPK+


Baca juga :