Otak Pembuat Perppu Pembubaran Ormas Ada di Luar Negeri?


[PORTAL-ISLAM.ID] Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mencurigai otak yang merancang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas berada di luar negeri.

"Siapa yang bikin Perppu ini? Siapa master mind nya? Pasti orang ini tidak ada di Indonesia, saya curiga ini orang tidak ada di Indonesia. Coba itu orang suruh tampil, kita ingin baca apa dasar berpikirnya. Bahaya sekali," kata Fahri di Gedung DPR, Jumat (14/7/2017), seperti dikutip inilah.com.

Ia menjelaskan salah satu pasal dalam Perppu itu disebutkan sanksi seumur hidup, tentu ini sangat berbahaya karena semestinya harus melalui proses pengadilan.

"Masa jutaan orang harus dihukum seumur hidup cuma dengan sebatas kertas, ini kan nalar kita gak nyambung lagi," ujarnya.

Menurut dia, negara tidak boleh lagi diberikan kewenangan tunggal untuk mencabut kekebasan orang. Bahkan, untuk menghukum satu orang saja seseorang harus ke pengadilan apalagi ormas yang mau dibubarkan yang misalnya anggotanya sampai satu juta lalu mau dihukum cuma pakai selembar surat.

"Otaknya dimana itu coba. Anda mau membubarkan pernikahan saja, Anda harus ke pengadilan. Anda mau membubarkan merampas kebebasan orang berserikat berkumpul suatu organisasi isinya jutaan orang cuma memerlukan selembar surat, selembar surat bisa menghukum orang seumur hidup. Ini kan gila," jelas Fahri.

Sebagaimana tertera dalam Perppu No 2 Tahun 2017, BAB XVIIA KETENTUAN PIDANA disebutkan:

Pasal 82A

(2) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal- 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Link: http://setkab.go.id/wp-content/uploads/2017/07/Perpu_Nomor_2_Tahun_2017.pdf


Baca juga :