KPK Persilakan Penegak Hukum Lain Tangani Kasus Sumber Waras, Benar Juga Kop KPK "Komisi Perlindungan Korupsi"


KPK Persilakan Penegak Hukum Lain Tangani Kasus Sumber Waras

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan institusi penegak hukum yang lain untuk menuntaskan perkara kasus pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras. Namun, yang pasti, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan di KPK.

"(Perkara) Sumber Waras itu proses penyelidikannya sedang berjalan. Kalau itu mau ditangani oleh instansi penegak hukum yang lain dan ditemukan buktinya, silakan saja," ujar Jubir KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/7).

Febri menjelaskan, KPK tentu hanya bisa menangani perkara jika memang ada permulaan bukti yang cukup. Lembaga antirasuah tersebut, sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka atau meningkatkan suatu kasus ke penyidikan, tentu dibutuhkan bukti permulaan yang cukup.

"Atau minimal dua alat bukti. Nah itu yang harus kita dalami secara maksimal terlebih dahulu," ucapnya.

http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/17/07/04/oskn1q-kpk-persilakan-penegak-hukum-lain-tangani-kasus-sumber-waras

Sebelumnya KPK mengatakan tidak ada niat jahat Ahok dalam kasus korupsi Sumber Waras.

KPK Belum Temukan Adanya Niat Jahat dalam Kasus Sumber Waras
http://megapolitan.kompas.com/read/2016/03/29/22580791/KPK.Belum.Temukan.Adanya.Niat.Jahat.dalam.Kasus.Sumber.Waras

PADAHAL... JELAS AUDIT BPK

BPK: Sumber Waras Rugikan Negara Rp 191,33 Miliar
http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/16/04/13/o5kfus361-bpk-sumber-waras-rugikan-negara-rp-19133-miliar

MASIH PERCAYA KPK???

MASIH MAU DIBODOHI KPK???

KURANG APA DENGAN AUDIT BPK ada kerugian Sumber Waras Rp 191 Miliar???

Sementara OTT Rp 10 juta diburu KPK.

Benar kata Fahri Hamzah yang selama ini mengingatkan tentang apa sebenarnya KPK...

"Benar yg bang Fahri Hamzah bilang... KPK ini cuma kelas #OTTRecehan," ujar Erwin, warga Depok.

Benar kata kop surat Kemendagri yang ditakdirkan Allah membongkar KPK "Komisi Perlindungan Korupsi".



Baca juga :