Jokowi Akan Pakai Dana Haji Diinvestasikan Untuk Infrastruktur, Calon Jamaah Haji: "Dunia Akhirat Kami Tidak Ridho"


[PORTAL-ISLAM.ID] Presiden Joko Widodo ingin agar dana haji yang tersimpan di pemerintah bisa diinvestasikan untuk pembangunan infrastruktur.

Hal ini disampaikan Jokowi usai melantik Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Jokowi menekankan bahwa pengelolaan keuangan haji adalah hal yang paling penting.

"Jadi, bagaimana uang yang ada, dana yang ada ini, bisa dikelola, diinvestasikan ke tempat-tempat yang memberikan keuntungan yang baik," kata Jokowi.

Link: http://nasional.kompas.com/read/2017/07/26/12145401/jokowi-ingin-dana-haji-diinvestasikan-untuk-infrastruktur

Ternyata ini bukan sekedar "usulan" Jokowi, tapi sudah sampai "instruksi" presiden Jokowi.

Sesuai Instruksi Jokowi, Rp 80 Triliun Dana Haji Siap Diinvestasikan

Anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji ( BPKH) Anggito Abimanyu memastikan, BPKH siap menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo untuk menginvestasikan dana haji.

Anggito mengatakan, per audit 2016, dana haji baik setoran awal, nilai manfaat, dan dana abadi umat mencapai Rp 95,2 triliun.

Akhir tahun ini, diperkirakan total dana haji sekitar Rp 100 Triliun.

"Dana yang bisa diinvestasikan kurang lebih Rp 80 triliun, 80 persen (dari total dana haji)," kata Anggito seusai dilantik sebagai Anggota BPKH oleh Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Link: http://nasional.kompas.com/read/2017/07/26/14483461/sesuai-instruksi-jokowi-rp-80-triliun-dana-haji-siap-diinvestasikan

TENTU.. HAL INI MEMBUAT GEMPAR UMAT ISLAM, terutama calon jemaah haji yang sudah menyetor ONH. Mereka pun secara tegas menolak.

"Dana haji di pake rezim, saya dunia akhirat tidak ridhoi," kata @AbaEmir.

"Serupiahpun uang kami digunakan oleh rezim jokowi ini, demi Allah kami sekeluarga tdk rela..." tegas Ecko Khan.

Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah mengatakan, dana haji merupakan uang milik umat yang disimpan di Bank pemerintah yang telah ditunjuk Kementerian Agama dengan ijab dana setoran haji. Maka, jika dipergunakan untuk keperluan di luar Urusan Penyelenggaraan Haji, tegas dia, hal itu menjadi tidak halal alias kebijakan yang melanggar hak umat yang mengamanahkan dana haji tersebut lewat bank.

"Pemerintah wajib hukumnya memperoleh izin dan persetujuan dari semua pemilik dana haji," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis, (27/7).

Menurut Ikhsan yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, kenapa pemerintah harus izin umat, karena pemerintah tidak memiliki dasar pijakan untuk menggunakan dana haji untuk kepentingan lain. "Tanpa persetujuan umat pemilik dana haji tersebut, hukumnya tidak halal," tegasnya.

Dana haji pada prinsipnya bukanlah semacam tabungan yang ditempatkan pemilik uang untuk mendapat keuntungan dari kegiatan perbankan, melainkan hanya 'titipan' yang terpaksa mereka lakukan karena pelaksanaan ibadah hajinya harus melalui waktu tunggu. Kalaulah tidak ada aturan calon jamaah harus menyetorkan uang tersebut sebelum saat pemberangkatan maka mereka akan memilih untuk melunasinya pada saat keberangkatan.

Jadi kalau pemerintah mau memakai uang tersebut untuk kepentingan lain, tanya dulu kepada si pemilik uangnya apakah mereka bersedia atau tidak. Jangan mentang-mentang berkuasa lalu bertindak seenaknya termasuk memanfaatkan harta orang tanpa seijin mereka. TIDAK HALAL. DOSA.


Baca juga :