WADUH! Dituding Sebar HOAX, Jaksa Agung Dilaporkan ke Polisi


[PORTAL-ISLAM.ID]  Tim advokasi Garda Rajawali Perindo (Grind) Daerah Istimewa Yogyakarta tengarai Jaksa Agung HM Prasetyo telah menyebarkan kabar hoax

"Kita berencana melaporkan Jaksa Agung ke polisi karena ditengarai menyebar berita hoax," kata Ketua Tim Advokasi GRIND DIY, Nanang Nartanto, Ahad 18 Juni 2017.

Sebagai orang nomer satu di korps Adhyaksa, Prasetyo juga dikecam karena dinilai tak profesional dan merugikan orang lain.

Bahkan Tim Advokasi secara khusus mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk mendesak Jaksa Agung dicopot dari jabatannya.

"Pernyataan Jaksa Agung sangatlah menciderai hak hukum sesorang dan menciderai hak asasi manusia di hadapan hukum. Jaksa Agung telah mengecewakan rasa keadilan masyarakat," sambungnya.

Nanang mengungkap, ia masih ingat janji Presiden Joko Widodo yang akan mencopot Jaksa Agung jika tidak independen dalam menangani perkara. Janji itu sebaiknya dipenuhi mengingat independensi Jaksa Agung yang notabene dari Parpol dipertanyakan.

"Sudah jelas dan terang benderang apa yang dilakukan Jaksa Agung telah melenceng. Prasetyo sudah tidak independen lagi, untuk itu kami meminta presiden segara mencopot Jaksa Agung," pintanya.

Diketahui, sebelumnya Jaksa Agung HM Prasetyo pada Jumat 16 Juni 2017 menyebut Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka kasus ancaman melalui pesan singkat (SMS) kepada Jaksa Yulianto.

Namun, hal itu tidak benar dan dinilai sebagai tindakan ceroboh. Sebab, pihak Bareskrim Polri selaku institusi yang menangani kasus tersebut menyatakan Hary Tanoe berstatus saksi terlapor.

Sumber: okezone


Baca juga :