NABOK BANGET!! Ditjen Imigrasi: Meski Paspor Ditarik, Habib Rizieq Tetap Dapat Tinggal di Arab Saudi


[PORTAL-ISLAM.ID]  Upaya Polri memulangkan Habib Rizieq melalui serangkaian pengajuan notice ke Interpol diramalkan akan menemui jalan buntu. Karena itulah Polri kemudian menempuh cara untuk memulangkan Habib Rizieq dengan mewacanakan pencabutan paspor Habib Rizieq.

Sayangnya, dengan tegas Ditjen imigrasi mengatakan bahwa pencabutan paspor tidak serta merta berarti dapat memaksa Habib Rizieq pulang ke Indonesia.

“Mengenai kewenangan (pemulangan habib Rizieq), sangat bergantung dari pemerintah Arab Saudi sendiri. Paspor bisa ditarik oleh pemerintah Indonesia, tetapi tidak serta merta membatalkan izin tinggalnya,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno Ahad, 18 Juni 2017 seperti dirilis kriminalitas.com.

Agung menambahkan, ijin tinggal habib Rizieq sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah Arab Saudi.

“Sehingga meski ditarik paspornya, belum tentu pemerintah Arab Saudi melakukan deportasi. Itu kewenangan pemerintah Arab Saudi, tidak satu negara pun yang bisa memaksa kewenangan untuk mendeportasi dari negara lain,” lanjutnya.

Aging juga meluruskan isu adanya upaya pembekuan paspor Habib Rizieq seperti yang banyak disebarluaskan oleh kelompok anti FPI.

“Dalam terminologi keimigrasian,istilah pembekuan itu tidak ada, yang ada penarikan paspor. Sedangkan pencabutan paspor itu berlaku untuk seseorang yang telah meninggal dunia,” tandasnya.


Baca juga :