Belum tahu ya Fungsi DPR?


Belum tahu ya?

DPR itu punya 3 fungsi.
(1) Fungsi Legislasi: membuat Undang-Undang.
(2) Fungsi Pengawasan: apakah eksekutif atau lembaga-lembaga negara bekerja sesuai dengan UU atau tidak.
(3) Yang ketiga, Fungsi Anggaran: menyusun dan melakukan kontrol terhadap anggaran.

Maka jika para artis beken seperti Syahrini atau Roy Marten misalnya, mengajak saya untuk mendemo DPR karena ada wacana akan menghentikan anggaran untuk KPK... sudah pasti saya gak akan mau ikut.

Mengapa?

Karena salah alamat! Memang itulah di antaranya fungsi DPR. Justru KPKnya yang harus didemo: apa saja yang selama ini telah dikerjakan. Sudah memenuhi amanat UU atau tidak. Tebang pilih atau tidak. Bekerja berdasarkan pesanan atau tidak. Cobalah cari tahu: seimbangkah anggaran triliunan uang rakyat yang selama ini digelontorkan untuk membiayai KPK dengan uang rakyat yang berhasil diselamatkan? Percayalah, Anda akan kaget.

Kalau anda ngeyel, Tapi DPR kan bisanya ngomong doang?

Astaga, lagi-lagi anda keliru! DPR memang kerjanya ngomong. Anda ngerti kata "Parlemen", gak? Akar katanya adalah "Parle". Artinya? "Dibayar untuk berbicara". Mereka bukan hanya boleh... tapi justru harus kritis, cerewet, tajam mulut. Bahkan mereka diberi hak imunitas untuk itu.

Semoga paham, ah...

(Joko Santoso Handipaningrat)


Baca juga :