ALHAMDULILLAH.. MK HAPUS Kewenangan Mendagri Batalkan Perda, Netizen: yang Ngebet Hapus Perda Syariah Kelojotan!


[PORTAL-ISLAM.ID]  Masyarakat menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam membatalkan peraturan daerah tingkat provinsi.

Namun tak demikian dengan Mendagri Tjahjo Kumolo.

Dikutip dari okezone.com, Mendagri justru menyayangkan keputusan ini.

"Dengan keputusan MK yang final mengikat, Kemendagri tentu akan ada kesulitan dalam mengawasi dan mengendalikan perda-perda. Walau keputusan MK final, tapi Kemendagri sangat menyayangkan putusan ini," ujar Tjahjo, Rabu 14 Juni 2017 malam.

Dalam uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, MK menghapus kewenangan Mendagri membatalkan perda provinsi.

Sebelumnya MK juga telah mencabut kewenangan Mendagri membatalkan perda tingkat kabupaten/kota. MK berpandangan kewenangan membatalkan perda merupakan ranah Mahkamah Agung.

Tjahjo mengatakan tanpa pengawasan, perda-perda tingkat provinsi dan kabupaten/kota dikhawatirkan bertentangan dengan keputusan/kebijakan pemerintah pusat.

"Program kebijakan strategis pemerintah pusat prinsipnya harus bisa terlaksana di daerah dan program daerah harus selaras dengan program pemerintah pusat sesuai dengan sikon budaya dan geografis kebutuhan masyarakat di daerah," kata Tjahjo.

Tjahjo pernah mengutarakan pengawasan dan pembatalan perda melalui mekanisme uji materi di MA cenderung membutuhkan waktu yang lama, sedangkan jumlah perda sangat banyak.

Meskipun demikian, kata Tjahjo, pemerintah pasti memiliki cara lain untuk mengawasi perda-perda. Kemendagri, kata dia, akan memperkuat hal-hal berkaitan fasilitasi dan penerbitan nomor registrasi perda, serta mengintensifkan pelatihan penyusunan perda, agar perda-perda selaras dengan program pemerintah pusat.

Sumber: http://m.okezone.com/read/2017/06/15/337/1716542/mk-hapus-kewenangan-mendagri-batalkan-perda-ini-reaksi-tjahjo-kumolo
-------

Sebagai catatan, Mendagri Tjahjo Kumolo tahun lalu telah membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang dicabut atau direvisi oleh pemerintah Pusat.

Secara rinci, dari 3.143 Perda yang dicabut atau direvisi itu sebanyak 1.765 adalah perda atau perkada kabupaten/kota yang dicabut atau direvisi Mendagri, 111 peraturan atau putusan Mendagri yang dicabut atau revisi oleh Mendagri dan 1.267 perda atau perkada kabupaten/kota yang dicabut atau direvisi Gubernur.

Luapan kegembiraan masyarakat atas putusan MK ini sebagian tergambar dari kicauan yang beredar di jejaring sosial.






Baca juga :